Fotokita.net - Tak terima didakwa soal kerumunan, Habib Rizieq malah tuding Ahok dan Raffi Ahmad, ini penjelasan mantan pemimpin FPI.
Perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan dengan terdakwa mantan pemimpin Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab tercatat dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Habib Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara kerumunan di Petamburan ini, Habib Rizieq didakwa telah menghasut masyarakat untuk menghadiri acara di Petamburan serta melanggar protokol kesehatan.
Sidang lanjutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Rizieq Shihab berlangsung pada Jumat (26/3/2021).
Dalam kasus ini, Habib Rizieq merasa dirinya dikriminalisasi, bahwa kasus di Petamburan adalah bentuk diskriminasi hukum.
Persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Rizieq Shihab membawa nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rizieq mengaku heran mengapa kerumunan yang timbul saat dirinya tiba di Bandara Soekarno-Hatta sebelumnya malah tidak diproses hukum.
Padahal, kata dia, saat itu Mahfud MD yang menyampaikan kepada publik bahwa dirinya akan tiba di Tanah Air pada 10 November 2020 dan mempersilakan massa menjemput.
"Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput," demikian pernyataan Rizieq dalam dokumen eksepsi yang diterima wartawan dari tim kuasa hukum, Jumat (26/3/2021).
Rizieq pun mempertanyakan, mengapa kerumunan bandara yang juga dia anggap tidak memenuhi kaidah protokol kesehatan tidak dipermasalahkan secara hukum.
"Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa protokol kesehatan tidak pernah diproses hukum, dan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," ujar dia.
Menurut Rizieq, hal ini bertolak belakang dengan perkara yang didakwakan kepada dirinya.
Ia disangkakan dengan pasal hasutan karena menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta pada 14 November 2020.
Rizieq kemudian menilai bahwa menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan merupakan logika pikir yang sesat.
"Di sinilah kepolisian dan kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan," tuturnya.
Rizieq menjelaskan, dia dan panitia mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW.
Dia menegaskan tidak ada maksud menghasut umat untuk melakukan kejahatan.
Seperti tertuang dalam eksepsi sebanyak 21 halaman yang diterima, pihak Rizieq merasa dakwaan JPU adalah tuduhan keji.

Rizieq Shihab berteriak saat dipaksa petugas untuk hadiri sidang online.
"Sebagai pendahuluan, saya terlebih dahulu menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dakwaan JPU yang penuh dengan fitnah dan tuduhan keji terhadap saya dan para sahabat saya dari panitia Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan," kata Rizieq pada eksepsinya yang diterima dari kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
Rizieq merasa, pihak kepolisian dan kejaksaan begitu sigap mengusut kasusnya.
Ia bersikeras bahwa pihaknya dan panitia Maulid Nabi telah mengaku salah menyebabkan kerumunan massa sehingga tidak sengaja melanggar protokol kesehatan.
Rizieq juga menekankan, karena bersalah, pihaknya telah membayar denda sebesar Rp 50 juta.
"Saya bersama panitia Maulid mengaku salah dan memohon maaf secara terbuka kepada segenap masyarakat, serta membayar denda sebesar Rp 50.000.000,-, sekaligus membatalkan semua rencana kunjungan silaturrahim ke daerah di seluruh Indonesia yang berpotensi terjadi kerumunan sampai pademi berakhir," lanjutnya.
Tak hanya itu, Rizieq mempertanyakan sejumlah kasus pelanggaran prokes yang tidak diselesaikan karena, menurutnya, pelanggar adalah orang-orang dekat Presiden Joko Widodo.
Ada lima kasus yang Rizieq singgung dalam eksepsinya.

Sejumlah kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab berteriak ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) siang.
Salah satunya adalah dugaan pelanggaran prokes selebriti Raffi Ahmad dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di pesta keluarga pembalap Sean Gelael di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2021).
"Sahabat Jokowi yaitu Ahok si narapidana penista Al-Quran bersama artis Raffi Ahmad gelar kerumunan usai menghadiri pesta mewah ulang tahun pengusaha dan pembalap Sean Gelael pada tanggal 13 Januari 2021," singgung Rizieq.
"Kerumunan Ahok cs ini penyelidikannya dihentikan oleh kepolisian, dan kejaksaan pun tidak peduli. Kenapa? Apa karena mereka teman Presiden sehingga tidak boleh diproses hukum," tambahnya.
Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung Rizieq Shihab mempertanyakan sikap aparat yang dengan cepat memproses hukum kasus kerumunan yang melibatkan dirinya.
Padahal, menurut Rizieq, ada ribuan kerumunan dengan ribuan pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang terjadi di Indonesia sejak awal pandemi hingga saat ini. Tapi tidak pernah diproses hukum.
"Kenapa Kepolisian dan Kejaksaan menutup mata dan membiarkan berbagai kerumunan yang dengan sengaja melanggar prokes, tanpa merasa bersalah apalagi meminta maaf, bahkan dilakukan secara berulang kali," demikian bunyi eksepsi Rizieq yang diterima dari kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Jumat (26/3/2021).
Kuasa hukum menyatakan eksepsi itu dibacakan dalam sidang, namun seperti diketahui, sidang pembacaan eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu digelar tertutup dan tidak bisa diikuti oleh publik secara langsung maupun online.
Baca Juga: Bantuan Polisi Ditolak Habib Rizieq, Komnas HAM Ungkap Temuan Mengejutkan Soal Penembakan Laskar FPI
Rizieq mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan itu juga dilakukan oleh tokoh nasional mulai dari artis, pejabat, hingga menteri dan presiden.
"Sudah menjadi rahasia umum yang disaksikan dan diketahui semua lapisan masyarakat bahwa aneka kerumunan dan pelanggaran prokes yang dilakukan secara demonstratif oleh orang-orang dekat Jokowi dibiarkan oleh aparat bahkan dibenarkan," kata Rizieq.
Rizieq mengungkit kerumunan yang terjadi saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Maumere, Nusa Tenggara Timur, yang kemudian dinyatakan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan oleh Polri.
"Apa karena pelakunya adalah seorang presiden, sehingga boleh suka-suka langgar hukum secara terang-terangan yang disaksikan jutaan rakyat melalui media?" kata Rizieq.
Selain kerumunan di Maumere, ia juga menyinggung kerumunan yang muncul saat masa kampanye pilkada yang diikuti anak Jokowi, Gibran Rakabuming, dan menantu Jokowi, Bobby Nasution.
Rizieq menyebutkan, kerumunan juga terjadi pada acara anggota Dewan Pertimbangan Presiden Habib Luthfi bin Yahya di Pekalongan, pesta yang dihadiri eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan selebritis Raffi Ahmad, serta KLB Demokrat di Deli Serdang yang dihadiri Kepala Staf Presiden Moeldoko.
"Jadi jelas bahwa proses hukum terhadap peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan adalah bentuk diskriminasi hukum," kata dia.
(Kompas.com)