Follow Us

youtube_channeltwitter

Pantas Jejaknya Tak Tercium Media, Habib Rizieq Ternyata Punya Fasilitas Mewah di RS Ummi, Faktanya Terbongkar di Pengadilan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 17 Maret 2021 | 18:10
Dikabarkan Habib Rizieq Shihab kabur dari RS UMMI bogor
Kolase TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho/twitter

Dikabarkan Habib Rizieq Shihab kabur dari RS UMMI bogor

Fotokita.net - Pantas jejaknya tak tercium media, Habib Rizieq Shihab ternyata punya fasilitas mewah ini di RS Ummi, faktanya dibongkar di pengadilan.

Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat didakwa menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat dalam kasus kontroversi tes usap (swab test) Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata jaksa penuntut umum (JPU) ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga: Kamera dalam Sidang Mendadak Mati, Pengacara Habib Rizieq Teriak-teriak Hingga Minta Hakim Lakukan Ini: Kalian Sudah Disumpah!

Andi Tatat dan penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Oleh karena itu, sidang dengan terdakwa Andi Tatat ditunda hingga Selasa (23/3/2021).

"Saudara (terdakwa) dan penasihat hukum mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan ini. Apakah saudara sendiri akan mengajukan eksepsi atau sepenuhnya diserahkan kepada tim penasihat hukum?" tanya Hakim Ketua Khadwanto setelah JPU rampung membacakan dakwaan.

"Baik Yang Mulia, jadi beberapa yang kurang jelas bagi saya dari dakwaan jaksa," jawab Andi. Pertama, terkait definisi keonaran yang disebutkan dalam dakwaan.

Baca Juga: Bak Drama Tiada Habisnya, Elza Syarief Disindir Nikita Mirzani Karena Bela Habib Rizieq dan Ustaz Maaher, Mantan Pengacara Sajad Ukra Disinggung Hal In

"Yang kedua saya dilaporkan oleh Saudara Agustiansyah di Polresta Bogor waktu itu dengan permasalahannya adalah perhalang-halangan, tetapi di dakwaan jaksa disebutkan menyebarkan berita kebohongan yang menyebabkan keonaran," tutur Andi.

Andi dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Andi didakwa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Baca Juga: Penyakit Sensitif Ustaz Maaher At-Thuwailibi Diketahui Keluarga, Habib Rizieq Shihab Buka Suara Hingga Beri Pesan Ini

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 15

Latest

Popular

x