Fotokita.net - Adukan ulah Abu Janda ke Wapres, sahabat Habib Rizieq ini murka usai dituding jadi penyebab kasus sang pegiat media sosial.
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda terkait sejumlah laporan hukum yang dilayangkan kepada aktivis media sosial itu pada Senin (1/2/2021).
Pemanggilan ini didasari laporan dari Kuasa Hukum Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, Medya Rischa soal dugaan ujaran SARA dan penistaan agama.
Sebelumnya, Abu Janda menyebut Islam agama Arogan dalam sebuah cuitannya.
Laporan tersebut bernomor: LP/B/0056/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan atas tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan (sara) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (2) penistaan agama UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156A.
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa menyatakan, pelaporan ini menyusul banyaknya protes dari Umat Islam terkait kicauan Abu Janda yang dinilai menghina Islam.
"Kami melaporkan dugaan SARA terhadap agama yang mengatakan 'Islam Arogan' juga yang memuat konten penistaan agama."
"Jadi karena dukungan masyarakat sudah banyak, kami diarahkan untuk segera melaporkan itu ke Bareskrim terhadap akun @aktivispermadi1 diduga milik Abu Janda," kata Medya, Sabtu (30/1/2021).
Medya menyatakan pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti untuk melengkapi laporan tersebut.
Pihaknya juga telah dimintai keterangan oleh pihak Bareskrim Polri.