Follow Us

Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Anies Baswedan Buka Suara: Virus Corona Tak Kenal Lebaran

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 27 Maret 2021 | 07:33
Kendaraan pemudik memadati jalur tol Palikanci, Tegalkarang, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (9/6/2019).
ANTARA FOTO/DEDHEZ ANGGARA via Kompas.com

Kendaraan pemudik memadati jalur tol Palikanci, Tegalkarang, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (9/6/2019).

Fotokita.net - Mudik Lebaran 2021 resmi dilarang, Anies Baswedan buka suara: virus corona tak kenal Lebaran.

Larangan mudik Lebaran 2021 disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (27/3/2021).

Larangan mudik lebaran tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri, melainkan pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia.

Hal tersebut sekaligus untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Sementara itu, lanjutnya, untuk cuti bersama Idul Fitri tetap diberlakukan yaitu pada tanggal 12 Mei 2021.

Baca Juga: Terus Tebar Bahagia Karena Jagoannya Menang Pilkada Surabaya, Ternyata Risma Incar Jabatan Ini Usai Turun dari Kursi Wali Kota

Kendati masyakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan dan keterpaparan Covid-19.

“Untuk imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent. Mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri itu akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait dan untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri juga akan diatur oleh Kemenag berkonsultasi dengan MUI dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada,” jelas Muhadjir.

Baca Juga: Nilai Korupsi Bansos Covid-19 Diduga Jauh Lebih Besar, Nama Anak Jokowi Ikut Disebut dalam Laporan Ini, Ada Jatah Buat Anak Pak Lurah?

Pada kesempatan tersebut juga diungkapkan bahwa terdapat pengecualian larangan mudik, khususnya bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas.

Meskipun, untuk itu harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN atau surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.

Baca Juga: Ikuti Perintah Megawati, Begini Nasib Bansos Covid-19 Usai Risma Ditunjuk Jadi Menteri Sosial

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest