Seperti tertuang dalam eksepsi sebanyak 21 halaman yang diterima, pihak Rizieq merasa dakwaan JPU adalah tuduhan keji.

Rizieq Shihab berteriak saat dipaksa petugas untuk hadiri sidang online.
"Sebagai pendahuluan, saya terlebih dahulu menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dakwaan JPU yang penuh dengan fitnah dan tuduhan keji terhadap saya dan para sahabat saya dari panitia Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan," kata Rizieq pada eksepsinya yang diterima dari kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
Rizieq merasa, pihak kepolisian dan kejaksaan begitu sigap mengusut kasusnya.
Ia bersikeras bahwa pihaknya dan panitia Maulid Nabi telah mengaku salah menyebabkan kerumunan massa sehingga tidak sengaja melanggar protokol kesehatan.
Rizieq juga menekankan, karena bersalah, pihaknya telah membayar denda sebesar Rp 50 juta.
"Saya bersama panitia Maulid mengaku salah dan memohon maaf secara terbuka kepada segenap masyarakat, serta membayar denda sebesar Rp 50.000.000,-, sekaligus membatalkan semua rencana kunjungan silaturrahim ke daerah di seluruh Indonesia yang berpotensi terjadi kerumunan sampai pademi berakhir," lanjutnya.
Tak hanya itu, Rizieq mempertanyakan sejumlah kasus pelanggaran prokes yang tidak diselesaikan karena, menurutnya, pelanggar adalah orang-orang dekat Presiden Joko Widodo.
Ada lima kasus yang Rizieq singgung dalam eksepsinya.