Hore! Cukup Bawa Surat Pemberitahuan Ini, Bansos Tunai Bisa Diambil di Kantor Pos Atau Kelurahan, Simak Langkahnya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 06 Januari 2021 | 11:08
 
Bansos berupa bantuan langsung tunai
Kompas

Bansos berupa bantuan langsung tunai

- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000

- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000

- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000

Baca Juga: Dikira Orang Malaysia Usil, Begini Motif Anak SMP Cianjur Nekat Rekam Parodi Lagu Indonesia Raya Hingga Bawa-bawa Nama ASEAN

Dari angka itu, ada selisih Rp 9.500 untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3. Meski iuran kelas mandiri pada 2021 mengalami kenaikan, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pemerintah sudah memberi subsidi kepada kelas 3.

Hal itu disampaikan saat dihubungi Kompas.com pada 16 Desember 2020. Pada 2021, iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000. Akan tetapi, peserta hanya membayar Rp 35.000, karena mendapat bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000.

Berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan selengkapnya, dilansir laman BPJS Kesehatan:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Untuk kategori ini iuran dibayar oleh pemerintah.

Baca Juga: Bak Habis Manis Sepah Dibuang, Dulu Kompak Serang Jokowi, Kini Prabowo Diam Seribu Bahasa Saat FPI Disebut Organisasi Terlarang

2. PPU di lembaga pemerintahan

Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri atas:

Halaman Selanjutnya

- Pegawai Negeri Sipil

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular