Follow Us

Hore! Cukup Bawa Surat Pemberitahuan Ini, Bansos Tunai Bisa Diambil di Kantor Pos Atau Kelurahan, Simak Langkahnya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 06 Januari 2021 | 11:08
Bansos berupa bantuan langsung tunai
Kompas

Bansos berupa bantuan langsung tunai

Sementara itu iuran peserta BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran dibayar oleh pekerja penerima upah.

Baca Juga: Berbeda dengan Habib Rizieq yang Punya 3 Mobil Mewah, Ulama Keturunan Rasul Ini Cuma Pakai Sepeda Hingga Pemakamannya Dihadiri Ratusan Ribu Warga

5. Iuran peserta mandiri Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja terbagi atas 3 kelas.

- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000

- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000

- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Kalah di Pilkada 2020, Bupati Jember Dapat Mosi Tidak Percaya dari Wakilnya Sendiri Hingga Seluruh ASN Ikuti Aksi

6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga

Sementara itu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iuran peserta BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun. Iuran ini dibayar oleh Pemerintah.

(*)

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest