- Pegawai Negeri Sipil
- anggota TNI
- anggota Polri
- pejabat negara pegawai pemerintah
- non pegawai negeri
Iuran pada kelompok di atas tersebut sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
Adapun ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. PPU di BUMN, BUMD dan Swasta
Iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
Ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
4. Keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah