Follow Us

Hore! Cukup Bawa Surat Pemberitahuan Ini, Bansos Tunai Bisa Diambil di Kantor Pos Atau Kelurahan, Simak Langkahnya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 06 Januari 2021 | 11:08
Bansos berupa bantuan langsung tunai
Kompas

Bansos berupa bantuan langsung tunai

- Pegawai Negeri Sipil

- anggota TNI

- anggota Polri

- pejabat negara pegawai pemerintah

- non pegawai negeri

Iuran pada kelompok di atas tersebut sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

Adapun ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Lupa Daratan Usai Kalahkan Gisel, Juara Indonesian Idol Ini Banting Setir Demi Sesuap Nasi, Begini Nasibnya Pasca Bebas dari Bui

3. PPU di BUMN, BUMD dan Swasta

Iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

4. Keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest