Hore! Cukup Bawa Surat Pemberitahuan Ini, Bansos Tunai Bisa Diambil di Kantor Pos Atau Kelurahan, Simak Langkahnya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 06 Januari 2021 | 11:08
 
Bansos berupa bantuan langsung tunai
Kompas

Bansos berupa bantuan langsung tunai

Di mana kenaikan Iuran BPJS Kesehatan itu diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020.

Baca Juga: Siap-siap Bonus Pensiunan PNS Cair Awal Januari 2021, Gaji PNS Malah Dipotong Mulai Tahun Depan, Buat Apa?

Menurut Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang dikeluarkan pertengahan tahun ini, ada selisih antara yang dibayarkan pada 2020 dan 2021.

Dikutip dari Kompas.com, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 3 pada tahun 2020 sebesar Rp 25.500, sementara pada 2021 tarif BPJS Kesehatan untuk kelas 3 menjadi Rp 35.000.

Besaran iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli-Desember 2020 adalah:

- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000

- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000

- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 25.500

Baca Juga: Desember Masih Cair, Begini Nasib BLT BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2021, Jumlah Penerima Makin Sedikit?

Pada 2020, sebenarnya peserta seharusnya membayar sebesar Rp 42.000.

Akan tetapi, peserta hanya membayar 25.500 karena sebanyak Rp 16.500 telah dibayarkan atau diberi bantuan oleh pemerintah.

Sementara itu, besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 adalah sebagai berikut:

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular