Fotokita.net - Sudah jatuh tertimpa tangga, kalah di Pilkada 2020, Bupati Jember dapat mosi tak percaya dari wakilnya sendiri hingga seluruh ASN ikuti aksi.
Berdasar hasil hitung cepat LSI Denny JA di Pilkada Kabupaten Jember, calon petahana Faida-Vian kalah unggul dari pesaingnya Hendy–Gus Firjaun.
Menurut LSI Denny JA, paslon Faida-Vian mendapat suara 30,41 persen, Paslon Hendy-Gus Firjaun memperoleh 47,95 persen dan Paslon Cak Salam-Ifan sebesar 21,64 persen.
Hasil itu pun segera ditanggapi oleh Faida melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com. “Kekuasaan hanyalah alat dan bukan tujuan,” ujar dia.
Faida mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penghitungan internal yang dilakukan berbasis laporan para saksi Faida-Vian di seluruh TPS.
Dirinya juga akan menunggu proses perhitungan resmi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPUD Jember.
Selain itu, Faida juga meminta para relawannya untuk mengikuti seluruh proses yang tersisa hingga selesai dan tuntas.
Faida juga berharap, apa pun hasil Pilkada 2020, tidak membuat masyarakat terpecah.
Bagi Faida, kekuasaan seharusnya digunakan untuk manfaat dan maslahat segenap rakyat.
“Jangan jadikan Pilkada ini sebagai alat pemecah belah. Justru jadikan Pilkada ini sarana untuk makin bersatu,” tutur dia.
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkab Jember menyatakan mosi tidak percaya pada bupati Faida di aula PB Sudirman Rabu (30/12/2020).
Pernyataan itu dipimpin langsung oleh wakil bupati KH Abdul Muqit Arief dan Sekda Mirfano.
Sekretaris Daerah Mirfano mengatakan pernyataan mosi tidak percaya itu merupakan aksi spontanitas.
Aksi itu untuk menyikapi kebijakan bupati yang dinilai melanggar surat edaran Mendagri tanggal 23 Desember 2020 tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Baca Juga: Dimakzulkan DPRD Lantaran 4 Alasan Ini, Kenali Perjalanan Karier Bupati Jember Faida yang Penuh Liku

Para ASN di lingkungan Pemkab Jember menyatakan mosi tidak percaya pada Bupati Faida, Rabu (30/12/2020)
Surat edaran Mendagri dengan nomor 820/6923/SJ tersebut melarang bupati melakukan pengggantian pejabat sampai dengan dilantiknya bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2020.
Namun, meskipun sudah ada larangan, penggantian pejabat tetap dilakukan di Pemkab Jember.
“Ada 13 orang (pejabat yang diganti), dan kemudian ada yang dibebaskan secara tidak prosedural,” kata Mirfano pada Kompas.com di lokasi.
Dia mencontohkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Eko Heru Sunarso dibebaskan tugaskan oleh bupati.
Begitu juga dengan kepala BKPSDM Ruslan Abdul Gani dan Kabag Hukum Ratno yang juga dibebas tugaskan.
Tak hanya itu, Sekda Mirfano sendiri juga diberi kabar oleh bupati akan mendapat Surat Keputusan (SK).”Saya tanya SK apa, masih akan dikirim,” ujar dia.

Bupati Jember Faida
Mirfano menilai ASN sudah lelah dihadapkan pada banyak pelanggaran peraturan.
Puncaknya, mereka menggelar aksi pernyataan mosi tidak percaya pada Bupati Faida.
“Kami ingin tata kelola pemerintahan berjalan dengan normal. Hubungan dengan pusat baik, hubungan dengan legislatif harmonis,” terang dia.
Menolak semua SK Bupati, berharap ada arahan Presiden
Dia menilai aksi itu merupakan puncak kekecewaan ASN pada bupati Jember Faida.
Untuk itu, pihaknya menolak semua SK bupati yang melanggar surat edaran Mendagri.
Sekda Mirfano mengaku sudah berkooordinasi dengan Sekda Pemprov Jawa Timur untuk mengatasi masalah tersebut.

Bupati Jember, Faida, usaia pengajian malam Jumat Manis di Pendapa Wahyawibhawagraha, Jember, Kamis (23/7/2020)
Pernyataan mosi tidak percaya itu akan diserahkan pada Sekda Pemprov Jatim.
Sementara itu, Wabup Jember KH Abdul Muqit Arief berharap agar ada arahan dari Presiden, Mendagri hingga Gubernur bagi Jember.
Harapannya apa yang terjadi di Jember mendapat solusi terbaik. “Agar kegaduhan yang terjadi di Jember tidak terus berlanjut,” ucap dia.
Sementara itu, Bupati Jember Faida masih belum bisa dihubungi terkait aksi pernyataan mosi tidak percaya para ASN itu.
Redaksi Kompas.com berupaya menghubungi via ponsel namun belum ada tanggapan.
(Kompas.com)