Dimakzulkan DPRD Gegara 4 Penyebab Ini, Bupati Jember Faida Blak-blakan Bongkar Fakta Sebenarnya, Ternyata Bermula dari Covid-19

Jumat, 24 Juli 2020 | 08:43
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO

Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR

Fotokita.net -Jelang pilkada 2020 yang digelar pada Desember mendatang, Kabupaten Jember sedang jadi sorotan. Maklum, Jember menarik perhatian lantaran terjadi gonjang-ganjing politik yang melibatkan eksekutif dan legislatif.

Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Jember Faida melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu (22/7/2020).

Ada sejumlah alasan DPRD memakzulkan bupati perempuan pertama di Jember itu. Juru bicara fraksi Partai Nasdem Hamim menilai Bupati Jember telah melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Heboh Foto Tumpukan Uang Rp 100 Ribu Dimakan Rayap, Pihak Keluarga Beberkan Kronologinya, Lantas Bisakah Ditukar Baru?

“Kebijakan bupati mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada telah menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019,” kata Hamim saat menyampaikan pandangan fraksi Nasdem dalam sidang paripurna.

Akibat kebijakan itu, Kabupaten Jember terancam tidak mendapatkan jatah kuota PNS lagi tahun 2020. Ribuan masyarakat Jember serta tenaga honorer atau non PNS Pemkab Jember merasa dirugikan.

Baca Juga: Begini Cara Simpel Menyadap WhatsApp Pasangan Kita Tanpa Aplikasi, Cukup Pakai Browser Hape Saja, Awas Jangan Sampai Ketahuan!

Alasan kedua, kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi dengan melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh Bupati. Paling lambat 14 hari.

“Namun, sampai dengan saat ini Bupati Jember tidak mematuhi rekomendasi tersebut dan justru mengulang-ulang kesalahan yang sama dengan melakukan mutasi ASN berturut-turut,” papar dia.

Baca Juga: Rela Buang Uang Miliaran Rupiah Hingga Jalani Operasi Plastik Demi Penampilan Cantik, Foto Jadul Krisdayanti di Cover Majalah Malah Bikin Heboh Netizen: Beda Ya Sama Sekarang

Alasan ketiga, mutasi selama kurun waktu tahun 2015 telah melakukan mutasi ASN dengan menerbitkan 15 SK Bupati.

Mendagri menilai semua mutasi tersebut melanggar sistem merit dan Peraturan Perundang-undangan. Akhirnya, Mendagri dan Gubernur meminta Bupati untuk mencabut 15 SK mutasi itu.

Baca Juga: Jangan Lagi Rebus Sayuran, Begini Bahaya yang Bakal Kita Rasakan Jika Masih Nekat Lakukan Kebiasaan Itu

Surya.co.id/Sri Wahyunik
Surya.co.id/Sri Wahyunik

Bupati Jember, Faida (tengah) saat peluncuran program angkutan gratis untuk pelajar tertentu, Selasa (5/11/2019)

Bupati diminta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018. Namun, hal tersebut tetap dibiarkan meskipun sudah melakukan mediasi lebih dari lima kali.

Alasan keempat, kebijakan Bupati merubah 30 Perbup KSOTK juga menyebabkan kekacauan tata kelola pemerintah Jember.

Dampaknya mengganggu sendi pelayanan kepada Masyarakat.

“Saudari bupati Jember telah menyakiti hati 2,6 juta rakyat Jember dengan penetapan opini hasil pemeriksaan BPK dengan predikat disclaimer,” tegas dia.

Yakni penilaian kinerja bupati dan jajarannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan tata kelola keuangan daerah.

Baca Juga: Foto-fotonya Selalu Kebanjiran Like, Siapa Sangka Prilly Latuconsina Terus Diledek Teman-temannya Gegara Ngotot Tak Mau Lepaskan Keperawanan Sebelum Nikah: Pantesan Putus Pegangan Tangan Doang!

Untuk itulah, Fraksi Partai NasDem menyetujui sidang Paripurna usulan HMP untuk memberhentikan Faida dari jabatan bupati Jember.

Selanjutnya agar ditindaklanjuti menggunakan mekanisme perundang undangan yang berlaku. Sementara itu, Ketua Fraksi PDI-P Edi Cahyo Purnomo menambahkan alasan pemakzulan Bupati Jember tidak jauh berbeda dengan pandangan tujuh fraksi lainnya.

“Terlalu banyak fakta kegagalan, pelanggaran dan carut marut berjalannya pemerintahan,” ucapnya.

Bupati Jember dr Faida MMR (kiri) membuka acara bimbingan teknis ke-4 di Jember

Kegagalan terakhir, tegas Edi Cahyo, adalah penilaian BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Jember, yakni disclaimer.

Untuk itu Fraksi PDI Perjuangan mendukung penuh HMP menjadi Keputusan DPRD Kabupaten. “Mohon kepada Mendagri untuk memberhentikan Bupati Faida dari jabatan Bupati Jember,” tutur dia.

Fraksi PKB juga memberikan delapan catatan yang tidak jauh berbeda dengan fraksi lainnya.

Baca Juga: Bak Sultan yang Banyak Uang, Pantas Saja Prabowo Subianto Siap Borong Pesawat Tempur Paling Mahal Ini, Ternyata Kemenhan Punya Anggaran Belanja Tertinggi di Kabinet Jokowi

Salah satunya adalah kebijakan pengadaan barang dan jasa diduga melanggar ketentuan Perpres nomor 16 tahun 2018.

“Kami meminta Mendagri menerapkan aturaan, menajuthkan sanksi adiministratif berat pada bupati Jember,” tegas juru bicara fraksi PKB Sri Winarni.

Sementara Bupati Jember Faida menilai usulan hak menyatakan pendapat tidak memenuhi prosedur sebagaimana dalam pasal 78 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018.

Bupati Jember Faida dimakzulkan DPRD

Dalam aturan itu, pengusulan hak menyatakan pendapat (HMP) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi dan alasan pengajuan usulan pendapat.

Kemudian materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan atau hak angket. Namun, surat DPRD Jember pada Bupati Jember untuk hadir dalam memberikan pendapat dalam sidang tersebut tidak disertai denga dokumen pendukung sebagaimana diwajibkan dalam pasal 78 diatas.

“Tidak dilampirkannya dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat membawa kerugian pada bupati,” ucap Faida dalam keterangan yang dikirim kepada DPRD Jember.

Baca Juga: Dimakzulkan DPRD Lantaran 4 Alasan Ini, Kenali Perjalanan Karier Bupati Jember Faida yang Penuh Liku

Terkait hal itu, Bupati Jember Faida buka suara. Sang bupati menilai terdapat mekanisme yang tidak dipenuhi dalam proses pemakzulan dirinya oleh DPRD Jember.

Faida mengatakan, seharusnya DPRD Jember menyampaikan kepada dirinya materi yang akan ditanyakan dalam rapat hak menyatakan pendapat (HMP) yang digelar DPRD Jember beberapa waktu lalu.

Dengan tidak disampaikannya materi tersebut, bupati perempuan pertama di Jember ini menilai ada hambatan untuk menyampaikan jawaban yang ditanyakan dewan.

"Kalau secara mekanisme ada yang tidak dipenuhi. Seharunya disampaikan pada kami apa-apa saja materi yang akan ditanyakan. Karena dalam proses, mekanisme atau UU tersebut ada tahapan bupati menyampaikan pendapatnya," ujar Faida dikutip dari Kompas TV, Kamis (23/7/2020).

"Tentu saja dengan kesengajaan materi itu tidak disampaikan kepada kami, itu jadi satu hambatan menjalankan jawaban dari bupati," ujar Faida menambahkan.

Baca Juga: Bikin Geger Gegara Marah-marah di Depan Anggota Kabinet, Kini Orang Nomor Satu Indonesia Ini Mulai Bisa Tersenyum, Ternyata Semuanya Bermula Dari Sini

Faida mengatakan, terkait ketidakhadirannya dalam rapat paripurna HMP, bukan karena dia menilai proses tersebut salah.

Namun, lebih karena saat ini masih terjadi pandemi Covid-19. Faida sempat meminta agar kehadirannya lewat video conference.

Faida juga mengaku menghindari adanya konflik terhadap masyarakat yang pro dan kontra terhadap pemakzulan itu.

Diketahui saat rapat paripurna HMP, massa berdatangan ke gedung DPRD Jember. "Apalagi dalam situasai Covid dengan ribuan orang yang berkumpul, menjadi potensi masalah tersendiri," ujar Faida.

(Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma