Fotokita.net - Dibenci seluruh anggota DPRD hingga dimakzulkan, Bupati Jember disebut bakal sukses di Pilkada 2020 karena keputusan terbaru Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung (MA) menolak usulan DPRD Jember terkait pemakzulan Bupati Faida.Putusan itu dilakukan pada 8 Desember 2020.
Faida dimakzulkan melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 22 Juli 2020. Semua fraksi sepakat memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengaku menerima putusan yang dikeluarkan MA tersebut.
“Sebagai warga negara kami terima apa pun keputusan MA,” kata Itqon saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/12/2020).
Namun, Itqon mengingatkan, pemakzulan Bupati Faida itu melewati proses yang tak mudah.
Usulan pemakzulan bisa tercapai setelah mendapat persetujuan dari mayoritas anggota dewan dan fraksi di DPRD.
Bahkan, kata Itqon, pemakzulan Bupati Jember Faida disetujui seluruh anggota DPRD Jember yang berjumlah 50 orang.
Menurutnya, pemakzulan yang disetujui seluruh anggota dewan itu yang pertama terjadi di Indonesia.
“Ini hanya di Jember terjadi, 100 persen, seluruh 50 anggota DPRD dan fraksi menyetujui pemakzulan bupati,” kata Itqon.