Para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkab Jember menyatakan mosi tidak percaya pada bupati Faida di aula PB Sudirman Rabu (30/12/2020).
Pernyataan itu dipimpin langsung oleh wakil bupati KH Abdul Muqit Arief dan Sekda Mirfano.
Sekretaris Daerah Mirfano mengatakan pernyataan mosi tidak percaya itu merupakan aksi spontanitas.
Aksi itu untuk menyikapi kebijakan bupati yang dinilai melanggar surat edaran Mendagri tanggal 23 Desember 2020 tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Baca Juga: Dimakzulkan DPRD Lantaran 4 Alasan Ini, Kenali Perjalanan Karier Bupati Jember Faida yang Penuh Liku

Para ASN di lingkungan Pemkab Jember menyatakan mosi tidak percaya pada Bupati Faida, Rabu (30/12/2020)
Surat edaran Mendagri dengan nomor 820/6923/SJ tersebut melarang bupati melakukan pengggantian pejabat sampai dengan dilantiknya bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2020.
Namun, meskipun sudah ada larangan, penggantian pejabat tetap dilakukan di Pemkab Jember.
“Ada 13 orang (pejabat yang diganti), dan kemudian ada yang dibebaskan secara tidak prosedural,” kata Mirfano pada Kompas.com di lokasi.
Dia mencontohkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Eko Heru Sunarso dibebaskan tugaskan oleh bupati.