- KTP
- SK Pensiun - Nomor rekening bank
Meskipun belum dapat dipastikan kapan dana tersebut akan dicairkan, Eko menyebutkan PNS pensiun tidak perlu datang ke kantor BP Tapera untuk proses pencairan.
Nantinya, dana pengembalian akan langsung di transfer ke rekening, setelah melalui proses validasi dan verfikiasi melalui pemberi kerja selesai di laksanakan.
"BP Tapera berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengalihan dan pengembalian dana Taperum tersebut," ucap Eko.
Merujuk PMK Nomor 122/2020, berikut ketentuan pengembalian dana Taperum bagi pensiunan PNS maupun ahli waris:
- Pengembalian dana Taperum PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika PNS meninggal dunia dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan Dana Taperum PNS.