Follow Us

youtube_channeltwitter

Breaking News

Mohon Maaf Tahun Depan Sudah Dipastikan Tak Naik, Gaji PNS Malah Dipotong, Bagaimana Nasib THR dan Gaji ke-13?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 04 November 2020 | 07:03
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan masker saat mengikuti pelantikan secara daring di Kantor Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (5/6/2020).
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan masker saat mengikuti pelantikan secara daring di Kantor Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (5/6/2020).

Fotokita.net - Mohon maaf tahun depan sudah dipastikan tak naik, gaji PNS malah dipotong, bagaimana nasib THR dan gaji ke-13?

Siap-siap,gaji PNS, TNI, dan Polriakan dipotong2,5 persen dua bulan lagi. Presiden Joko Widodo atauPresidenJokowipun sudah menyetujui pemotongan tersebut.

Tak hanya itu, setelah PNSTNIdan Polri, karyawan swasta juga akan mengalami hal yang sama.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Jokowi Potong Gaji PNS, TNI dan Polri Mulai Januari 2021, Buat Apa?

Pemotongan gajiterhadap PNSTNI, Polridan karyawan swasta ini rupanya digunakan untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Sikap pemerintah terhadap kebijakanpemotongangajiuntuk Tapera ini dianggap seperti anjing menggonggong kafilah berlalu.

Baca Juga: Kuota Banpres Ditambah 3 Juta Penerima, Cukup Pakai KTP untuk Daftar di Sini, BPUM Bisa Langsung Cair ke Rekening

Meski menimbulkan pro dan kontra, nyatanya pemerintah tetap memberlakukan pemotongangajisebesar 2,5 persen untuk Tapera mulai Januari 2021.

Berikut adalah penjelasan iuran Tapera yang mengharuskan gaji PNSdan karyawan swasta dipotong2,5 persen per bulan.

Melansir dariKompas.com,PresidenJokowitelah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020.

Baca Juga: Video Pramugari Tayamum dan Shalat di Kabin Pesawat Banjir Pujian, Pengunggah Malah Ngaku Bikin Salah, Ada Apa?

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, mulai tahun 2021,BadanPenyelenggara TabunganPerumahanRakyat(BPTapera) sudah bisa mulai memungut iuran untuk PNS.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 14

Latest

Popular

Tag Popular

x