Saat gelar perkara, penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana pelanggaran dalam penyebaran video sehingga menaikkan status kasus PP dari penyelidikan ke penyidikan.
"Ini pemilik akun Twitter yangnyebarinvideo itu sudah ditangkap, inisialnya PP, seorang pria," kata sumber di Polda Metro Jaya itu, Kamis (12/11/2020).
Penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menetapkan PP sebagai tersangka dan ditahan sementara.
Motif tersangka melakukan penyebaran video syurmirip Gisella Anastasiakarena diiming-imingi hadiah.
Motif tersangka pelaku penyebaran video syuritu dikemukakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).
Dua tersangka berinisial PP dan NN mengaku menyebarkan video tersebut agar bisa mendapatkangiveawaydari media sosial.
"Motif untuk mengikuti kuis kalau followersnya banyak. Jadi pertama untuk menambahfollowerdan untuk ikutgiveawayatau kuis," tutur Yusri Yunus.
"Ini menurut dia tapi masih kami dalami lagi," ucapnya.
Yusri Yunus mengatakan bahwa dua tersangka tersebut mengaku mendapatkan video tersebut dari akun lain, kemudian mereka menyebarkannya kembali.