Follow Us

Nasi Sudah Jadi Bubur, Bikin Rusak Mood Liburan Gisel di Sumba, 2 Pria Ini Nekat Sebarkan Video Syur Karena Ingin Dapat Iming-iming Sepele

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 13 November 2020 | 18:34
Gisella Anastasia dan kuasa hukumnya Sandy Arifin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).
OMPAS.com/IRA GITA)

Gisella Anastasia dan kuasa hukumnya Sandy Arifin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).

Kedua tersangka yakni PP dan MN ditahan untuk menjalani pemeriksaan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, PP dan MN adalah pemilik akun twitter yang menyebarkan video asusila mirip Gisella Anastasia di media sosial.

"Mereka menyebarkan secara masif lewat akun Twitternya. Dari keduanya akan diurut siapa penyebar pertama kali video syur itu, lalu diurut juga sampai ke pembuatnya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020).

Baca Juga: Hasil Terawangannya Jarang Meleset, Mbak You Sebut Masih Banyak Artis yang Bakal Bikin Gempar Usai Video Syur Mirip Gisel: Ada Huruf J dan O!

Menurut Yusri Yunus, masih ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Kami dalami sampai penyebar video yang pertama kali. Sementara dua tersangka PP dan MN ini adalah menyebarkan secara masif," kata Yusri Yunus.

Dia menjelaskan, berdasarkan pengakuan PP dan MN, mereka mendapat video syur mirip penyanyi sekaligus aktris itu dari media sosial.

Baca Juga: Link Download Video Full Jedar dan Gisel Jadi Buruan, Mbah Mijan Malah Bilang Terima Kasih: Terlalu Offside

"Dari pengakuan mereka, motif keduanya menyebarkan video syur secara masif, untuk mendapatkan banyak follower serta karena mengikuti kuis berhadiah dengan mendapatkan follower," kata Yusri.

Meski begitu, kata Yusri Yunus, polisi masih mendalami kasus tersebut.

Sebelumnya sumber di Polda Metro Jaya, mengatakan, pemilik akun Twitter yang menyebarkan video asusila mirip artis yang akrab disapa Gisel sudah ditangkap.

PP diamankan setelah penyidik melakukan gelar perkara awal tersebut, Rabu (11/11/2020) sore.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest