"Awalnya adalah dia memang memdapatkan dari salah satu akun media sosial didapat video itu kemudian dishare secara masif untuk menaikkan followers," katanya.
Sementara itu, untuk penyelidikan lebih lanjut, Gisella Anastasia sebagai pihak pelapor kasus penyebaraan video syur itu diperiksa sebagai saksi, Selasa (17/11/2020).
Polisi memanggil Gisella untuk mengetahui tentang pelaku yang ada dalam video asusila berdurasi 19 detik itu.
Sebelumnya, polisi sudah memeriksa 5 akun yang diduga melakukan penyebaran video secara masif.
Dari kelima pemilik akun tersebut, dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua orang ini termasuk penyebar masif. Kita lakukan pemeriksaan kemarim, pertama inisialnya PP dan NN," kata Yusri Yunus.
"Dua-duanya kita periksa sampai tadi malam ditetapkan sebagai tersangka sudah dilakukan penahan terhadap dua orang," tuturnya.
Yusri Yunus mengatakan, untuk saat ini pihak kepolisian masih memeriksa penyebar masif video syur tersebut.
Setelah itu dicari penyebar pertama dan pelaku dalam video yang berdurasi 19 detik itu.