Follow Us

Nasi Sudah Jadi Bubur, Bikin Rusak Mood Liburan Gisel di Sumba, 2 Pria Ini Nekat Sebarkan Video Syur Karena Ingin Dapat Iming-iming Sepele

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 13 November 2020 | 18:34
Gisella Anastasia dan kuasa hukumnya Sandy Arifin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).
OMPAS.com/IRA GITA)

Gisella Anastasia dan kuasa hukumnya Sandy Arifin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).

"Awalnya adalah dia memang memdapatkan dari salah satu akun media sosial didapat video itu kemudian dishare secara masif untuk menaikkan followers," katanya.

Baca Juga: Kasus Habib Rizieq Dihentikan Mabes Polri, Mantan Anggota DPR Langsung Meradang: Tak Ada Alasan Polisi Untuk Tidak Menindaklanjuti

Sementara itu, untuk penyelidikan lebih lanjut, Gisella Anastasia sebagai pihak pelapor kasus penyebaraan video syur itu diperiksa sebagai saksi, Selasa (17/11/2020).

Polisi memanggil Gisella untuk mengetahui tentang pelaku yang ada dalam video asusila berdurasi 19 detik itu.

Sebelumnya, polisi sudah memeriksa 5 akun yang diduga melakukan penyebaran video secara masif.

Baca Juga: Iseng-iseng Foto Bocah Ngaji di Trotoar, Siapa Sangka Karya Visual Tukang Parkir Ini Bisa Ubah Nasib Sang Pemulung Malang

Dari kelima pemilik akun tersebut, dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua orang ini termasuk penyebar masif. Kita lakukan pemeriksaan kemarim, pertama inisialnya PP dan NN," kata Yusri Yunus.

"Dua-duanya kita periksa sampai tadi malam ditetapkan sebagai tersangka sudah dilakukan penahan terhadap dua orang," tuturnya.

Baca Juga: Kisah Asmaranya dengan Rizky Billar Diramalkan Kandas, Lesty Kejora Beli Tas Seharga Mobil, Intip Penampakannya Sekarang

Yusri Yunus mengatakan, untuk saat ini pihak kepolisian masih memeriksa penyebar masif video syur tersebut.

Setelah itu dicari penyebar pertama dan pelaku dalam video yang berdurasi 19 detik itu.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest