Follow Us

Jumlah Rekening Penerima Lebih Sedikit, Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Sudah Ditransfer Hari Ini, Buruan Pantau Nama Kita di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 10 November 2020 | 07:17
Ilustrasi bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Rp 1,2 juta sudah ditransfer ke rekening.
Tribunnews.com

Ilustrasi bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Rp 1,2 juta sudah ditransfer ke rekening.

Fotokita.net - Jumlah rekening penerima lebih sedikit, subsidi gaji Rp 1,2 juta sudah ditransfer hari ini, buruan pantau nama kita di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pemerintah akan melanjutkan sejumlah program penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada 2021 mendatang.

Salah satunya, program bantuan atau stimulus pandemi Covid-19.

Program bantuan yang akan dilanjutkan tersebut yakni program subsidi upah bagi pegawai yang bergaji dibawah Rp 5 juta, yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Tahun ini program tersebut diberikan selama empat bulan dari September hingga Desember, dengan nilai Rp 600 ribu per bulan untuk setiap penerima.

Baca Juga: Buruan Pantau, BLT BPJS Rp 1,2 Juta Ditransfer ke Rekening BRI Mandiri dan BNI, Ikuti Cara Cek Saldo Lewat Hape Android

"Bantuan untuk subsidi gaji itu juga akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," kata Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, usai rapat paripurna kabinet di Istana Negara, Senin (7/9/2020).

Program lain yang akan dilanjutkan adalah Bantuan Presiden untuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Alhamdulillah, Rp 1,2 Juta Langsung Masuk Rekening, BLT BPJS Gelombang 2 Cair di Bulan Ini, Simak Jadwal Transfer BCA BRI dan Mandiri

Sama seperti subsidi upah, program bantuan sebesar Rp 2,4 juta tersebut akan dilanjutkan di kuartal pertama 2021.

Juga, program kartu prakerja, bantuan sembako, dan bantuan tunai PKH (program keluarga harapan), dilanjutkan pada tahun depan.

"Dengan demikian program-program ini diharapkan untuk menjaga daya beli masyarakat di dalam situasi pandemi Covid-19, " katanya.

Total manfaat Kartu Prakerja yang diterima setiap peserta selama ini adalah Rp 3.550.000.

Baca Juga: Cek Rekening Besok, BLT Rp 1,2 Juta Gelombang 2 Cair, Lihat Nama di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Jumah tersebut terdiri dari Biaya pelatihan kerja sebesar Rp 1.000.000, Insentif pasca-penuntasan pelatihan pertama Rp 600.000 per bulan, yang diberikan untuk waktu empat bulan atau senilai Rp 2.400.000.

Serta, insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 yang diberikan tiga kali atau senilai Rp 150.000.

Untuk bantuan sembako dari Maret sampai Desember 2020, bantuan yang diberikan sebesar Rp 200 ribu per bulan.

Baca Juga: Buruan Pantau Saldo ATM, Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Sudah Ditransfer, Tapi 5 Rekening Ini Bikin Gagal Terima BLT BPJS

Sementara, untuk Bansos PKH pada masa pandemi Covid-19 telah disesuaikan nilainya untuk masing-masing komponen/

Yakni, ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun nilai bantuan menjadi sebesar Rp 250.000 per bulan.

Lalu, anak SD Rp 75.000 per bulan, anak SMP Rp 125.000 per bulan, anak SMA Rp 166.000 per bulan.

Dan, penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas sebesar Rp 200.000 per bulan.

Baca Juga: Cepat Cek Rekening! BLT BPJS Rp 1,2 Juta Ditransfer Hari Minggu, Ingat Jangan Pakai 5 Rekening Ini, Akibatnya Bisa Fatal

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.

Subsidi langsung ini diyakininya dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Kemnaker menargetkan program subsidi dapat berjalan di September 2020.

Baca Juga: Buruan Cek Saldo ATM, BLT BPJS Rp 1,2 Juta Sudah Ditransfer, Ingat Jangan Gunakan 5 Rekening Ini

"Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan."

"Kita targetkan program ini dapat berjalan Bulan September, " kata Menaker Ida Fauziyah lewat keterangan tertulis, Rabu (7/8/2020)

Ida mengatakan, subsidi gaji yang akan diberikan selama empat bulan ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos).

Baca Juga: Kabar Bahagia BLT BPJS Rp 1,2 Juta Cair, Simak Jadwal Transfer Subsidi Gaji Gelombang 2 ke Rekening BCA BRI dan Mandiri

Tujuannya untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya, yang karena Covid-19 berkurang pendapatannya.

"Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja," kata Ida.

Ida menyebut data tersebut berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi, untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi.

"Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak Covid-19," paparnya.

Baca Juga: Mohon Maaf Tahun Depan Sudah Dipastikan Tak Naik, Gaji PNS Malah Dipotong, Bagaimana Nasib THR dan Gaji ke-13?

Ida menambahkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan, dan akan diberikan per dua bulan sekali.

Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

"Pemerintah akan membayarkan dua kali, karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga."

Baca Juga: Alhamdulillah, Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair di Bulan November, Cukup Isi Nama dan NIK KTP Buat Cek Penerima BST Di Link Ini

"Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat," paparnya.

Ida memastikan pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN.

Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan, atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan."

"Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair di Bulan Ini, Cek Penerima BST di cekbansos.siks.kemsos.go.id

Untuk program subsidi ini, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp 33,1 triliun.

Diharapkan stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi.

Setelah sempat tertunda, pencairan termin II bantuan subsidi gaji/upah (BSU) akhirnya mulai dicairkan Senin (9/11/2020) hari ini.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Sebelunmnya, Menteri Ida pernah mengatakan, pencairan subsidi upah termin 2 akan dilakukan pada akhir Oktober atau pekan pertama November.

Baca Juga: Resmi Berlaku Usai Diteken Jokowi, Ini Nama Resmi dan Jumlah Halaman Omnibus Law UU Cipta Kerja, Download Draf Finalnya Di Sini

Namun, nyatanya pencairan itu molor dari rencana sebelumnya.

Dikarenakan, Kemenaker harus mencocokkan data penerima subsidi upah dengan data di Dirjen Pajak.

Termin II merupakan penyaluran BSU untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima BSU termin I.

Baca Juga: Alhamdulillah, Rp 1,2 Juta Langsung Masuk Rekening, BLT BPJS Gelombang 2 Cair di Bulan Ini, Simak Jadwal Transfer BCA BRI dan Mandiri

Ilustrasi bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Rp 1,2 juta dari pemerintah.
Tribunnews.com

Ilustrasi bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Rp 1,2 juta dari pemerintah.

Jumlah dana yang diberikan kepada pekerja/buruh penerima tetap sama sebesar Rp1,2 juta (Rp 600 ribu per bulan). Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," kata Menaker Ida di Jakarta pada Senin (9/11), dikutip dari situs resmi Kemnaker.

"Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” imbuhnya

Baca Juga: Kerap Dijadikan Lauk, 5 Makanan Enak Ini Jadi Pemicu Stroke yang Renggut Nyawa Gatot Brajamusti di Dalam Penjara

Menaker Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di termin II ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.

Baca Juga: Akui Minum Soju, Tabiat Asli Ayu Intan Sholekha Dibongkar Sosok Ini Usai Mantan Perwira Kopassus Dicopot dari Jabatan Menterengnya di TNI

Dijelaskan lebih lanjut, Menaker Ida mengatakan proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dari sebelumnya.

Pasalnya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data.

Baca Juga: Tak Pintar Tutupi Bangkai, Sosok Ini Mendadak Bongkar Masalah Calon Istri Sule, Terawangan Mbak You Kembali Terbukti?

Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini” kata Menaker Ida.

Menaker Ida memastikan bahwa bagi pekerja/buruh penerima BSU yang sudah memenuhi syarat, maka pencairan termin kedua BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: Link Download Video Full Jedar dan Gisel Jadi Buruan, Mbah Mijan Malah Bilang Terima Kasih: Terlalu Offside

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Disesuaikan dengan data pajak

Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua, akan berbeda dari penyaluran termin pertama.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, penyaluran BSU termin kedua akan disinkronkan lebih dulu dengan data wajib pajak di Dirjen Pajak (DJP).

Baca Juga: Akui Siap Hadapi Kasus Terbarunya, Mantan Gading Marten Titip Pesan Ini Saat Link Download Video Full Gisel Terus Diburu Netizen

“Kami harus memadankan data program ini dengan data wajib pajak dari Dirjen Pajak (DJP)."

"Karena di peraturan menteri itu mereka dengan upah di bawah Rp 5 juta,” ujar Ida lewat keterangan tertulis, Jumat (6/11/2020).

Baca Juga: Lagi Enak-enak Bareng Sang Kekasih di Pulau Terpencil, Gisel Anastasia Beri Alasan Ini Usai Namanya Trending Karena Video Syur

Hal ini sesuai rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dijelaskan Ida, pemadanan data sudah diselesaikan, dan datanya telah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan kepada Kemenaker."

"Setelah datanya clear and clean, kami akan meneruskan proses selanjutnya, dan akan ditransfer ke para pekerja,” kata Menaker Ida.

Ida mengungkapkan, selama ini penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) berjalan lancar.

Pada termin I, penyerapannya sudah mencapai 98,7 persen dari yang sudah tersalurkan kepada 12,4 juta penerima program.

Baca Juga: Sah Jadi Suami Tata Janeeta, Sosok Asli Mantan Angelina Sondakh Dibongkar Wanita Cantik Ini, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

“Kami berharap program pemerintah ini memberikan manfaat kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” harapnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan berencana menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin II pada akhir bulan ini.

BSU diberikan bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Dipastikan Jadi Pemenang Pilpres AS 2020, Ternyata Joe Biden Berusaha Kubur Tragedi Keluarganya, Ini Rekam Jejak Mantan Wakil Barack Obama

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan, penyaluran BSU dilakukan melalui 2 termin pembayaran.

Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020."

"Atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," jelas Ida lewat keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga: Syok Temukan Kain Kafan Berisi Tanah Kuburan, Mantan Istri Caisar YKS Diserang Santet Bertubi-tubi, Paranormal Ini Bongkar Sosok Pelakunya

Ida melanjutkan, dengan anggaran mencapai Rp 37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020).

Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.272.731 pekerja/buruh.

"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke bendahara negara."

"Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik , baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," tutur Ida.

Baca Juga: Pimpin Proyek Video Dokumenter, Penyanyi Fiersa Bersari Masuk Blacklist Pendakian Gunung Rinjani, Begini Kronologinya

Hingga 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah termin I telah tersalurkan kepada 11.950.300 pekerja atau setara 97,37 persen dari total penerima tahap I-V.

Berdasarkan data Kemnaker per 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen).

Tahap II sebanyak 2.981.533 penerima (99,38 persen); tahap III sebanyak 3.476.361 penerima (99,32 persen); tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima (97,20 persen); dan tahap V sebanyak 427.016 penerima (69,03 persen).

Lantas, bagaimana cara mengecek nama kita terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?

Baca Juga: Vaksinasi Dimulai November 2020, BPOM Malah Belum Keluarkan Izin Edar Vaksin Covid-19 di Indonesia, Ini Alasannya

Berikut beberapa metode untuk cek kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, dikutip dari Kontan.id:

  1. Via website
Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Habiskan Rp 695 Triliun, Ini Daftar Pengeluaran Jokowi Buat Tangani Covid-19, Ternyata Dana Paling Besar Bukan Buat Sektor Kesehatan

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

- Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Pilih menu registrasi.

- Kemudian isi formulir sesuai dengan data:

Baca Juga: Tiba-tiba Dihubungi Dapat Banpres Rp 2,4 Juta Padahal Tak Daftar BLT UMKM, Cek Kebenarannya Lewat WA 08111450587

Tampilan beranda bsu.bpjamsostek.id bagi pekerja yang menerima SMS dari BP Jamsostek. Konfirmasi Rekening Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan NIK Valid
(bsu.bpjamsostek.id)

Tampilan beranda bsu.bpjamsostek.id bagi pekerja yang menerima SMS dari BP Jamsostek. Konfirmasi Rekening Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan NIK Valid

Nomor KPJ Aktif

Nama

Tanggal lahir

Nomor e-KTP

Nama ibu kandung

Baca Juga: Pakai Syarat Mudah Ini, Daftar Penerima BPUM BNI Bisa Lewat eform.bni.co.id, Cukup dari HP

Nomor ponsel dan email.

Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN yang akan dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.

Baca Juga: Belum Kapok Pamer Foto Panas, Tingkah Manja Amanda Manopo ke Billy Syahputra Saat Tiduran di Atas Ranjang Bikin Netizen Berpikir Negatif

- Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Masukkan alamat e-mail di kolom user.

- Kemudian, masukkan kata sandi.

- Setelah masuk, pilih menu layanan.

Baca Juga: Pandemi Belum Juga Berakhir, Jokowi Potong Gaji Abdi Negara 2 Bulan Lagi, Berikut Besarannya

  1. Via aplikasi BPJSTK Mobile
- Unduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

- Lakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Baca Juga: Terbongkar, Bukan Menteri ATR Sofyan Djalil, Sosok Ini Pencetus Omnibus Law UU Cipta Kerja Sebenarnya

Ilustrasi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima bantuan pemerintah Rp 2,4 juta atau bantuan Rp 600 ribu
BPJSKetenagakerjaan

Ilustrasi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima bantuan pemerintah Rp 2,4 juta atau bantuan Rp 600 ribu

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

- Kemudian pilih di "Kartu Digital".

Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut.

Baca Juga: Datang Jauh-jauh ke Surabaya, Anak Sule Mau Nangis Dapat Perlakuan Begini dari Calon Mertua, Tak Dapat Restu?

Pada bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

  1. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bak Drama Korea, Kenalan di Facebook Hingga Jatuh Cinta, Gadis Cantik Ini Syok Saat Tahu Sosok Asli Sang Suami

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.

(Tribunnews.com/Yurika, Kompas.com/Ade Miranti Karunia, Kontan.id/Virdita Rizki Ratriani)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest