Follow Us

Pandemi Belum Juga Berakhir, Jokowi Potong Gaji Abdi Negara 2 Bulan Lagi, Berikut Besarannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 25 Oktober 2020 | 07:39
Ilustrasi PNS
Pinterest

Ilustrasi PNS

Fotokita.net - Pandemi belum juga berakhir, Presiden Jokowi potong gaji abdi negara 2 bulan lagi, berikut besarannya.

Siap-siap, gaji PNS, TNI, dan Polri akan dipotong 2,5 persen dua bulan lagi. Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi pun sudah menyetujui pemotongan tersebut.

Tak hanya itu, setelah PNS TNI dan Polri, karyawan swasta juga akan mengalami hal yang sama.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Jokowi Potong Gaji PNS, TNI dan Polri Mulai Januari 2021, Buat Apa?

Pemotongan gaji terhadap PNS TNI, Polri dan karyawan swasta ini rupanya digunakan untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Sikap pemerintah terhadap kebijakan pemotongan gaji untuk Tapera ini dianggap seperti anjing menggonggong kafilah berlalu.

Baca Juga: Kuota Banpres Ditambah 3 Juta Penerima, Cukup Pakai KTP untuk Daftar di Sini, BPUM Bisa Langsung Cair ke Rekening

Meski menimbulkan pro dan kontra, nyatanya pemerintah tetap memberlakukan pemotongan gaji sebesar 2,5 persen untuk Tapera mulai Januari 2021.

Berikut adalah penjelasan iuran Tapera yang mengharuskan gaji PNS dan karyawan swasta dipotong 2,5 persen per bulan.

Melansir dari Kompas.com, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020.

Baca Juga: Video Pramugari Tayamum dan Shalat di Kabin Pesawat Banjir Pujian, Pengunggah Malah Ngaku Bikin Salah, Ada Apa?

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, mulai tahun 2021, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai memungut iuran untuk PNS.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest