Fotokita.net - Pandemi belum juga berakhir, Presiden Jokowi potong gaji abdi negara 2 bulan lagi, berikut besarannya.
Siap-siap,gaji PNS, TNI, dan Polriakan dipotong2,5 persen dua bulan lagi. Presiden Joko Widodo atauPresidenJokowipun sudah menyetujui pemotongan tersebut.
Tak hanya itu, setelah PNSTNIdan Polri, karyawan swasta juga akan mengalami hal yang sama.
Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Jokowi Potong Gaji PNS, TNI dan Polri Mulai Januari 2021, Buat Apa?
Pemotongan gajiterhadap PNSTNI, Polridan karyawan swasta ini rupanya digunakan untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Sikap pemerintah terhadap kebijakanpemotongangajiuntuk Tapera ini dianggap seperti anjing menggonggong kafilah berlalu.
Meski menimbulkan pro dan kontra, nyatanya pemerintah tetap memberlakukan pemotongangajisebesar 2,5 persen untuk Tapera mulai Januari 2021.
Berikut adalah penjelasan iuran Tapera yang mengharuskan gaji PNSdan karyawan swasta dipotong2,5 persen per bulan.
Melansir dariKompas.com,PresidenJokowitelah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020.
Di dalam beleid tersebut dijelaskan, mulai tahun 2021,BadanPenyelenggara TabunganPerumahanRakyat(BPTapera) sudah bisa mulai memungut iuran untuk PNS.