Fotokita.net - Pandemi belum juga berakhir, Presiden Jokowi potong gaji abdi negara 2 bulan lagi, berikut besarannya.
Siap-siap, gaji PNS, TNI, dan Polri akan dipotong 2,5 persen dua bulan lagi. Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi pun sudah menyetujui pemotongan tersebut.
Tak hanya itu, setelah PNS TNI dan Polri, karyawan swasta juga akan mengalami hal yang sama.
Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Jokowi Potong Gaji PNS, TNI dan Polri Mulai Januari 2021, Buat Apa?
Pemotongan gaji terhadap PNS TNI, Polri dan karyawan swasta ini rupanya digunakan untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Sikap pemerintah terhadap kebijakan pemotongan gaji untuk Tapera ini dianggap seperti anjing menggonggong kafilah berlalu.
Meski menimbulkan pro dan kontra, nyatanya pemerintah tetap memberlakukan pemotongan gaji sebesar 2,5 persen untuk Tapera mulai Januari 2021.
Berikut adalah penjelasan iuran Tapera yang mengharuskan gaji PNS dan karyawan swasta dipotong 2,5 persen per bulan.
Melansir dari Kompas.com, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020.
Di dalam beleid tersebut dijelaskan, mulai tahun 2021, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai memungut iuran untuk PNS.