Follow Us

Niat Hati Ingin Bikin Jera Sang Anak, Emak-emak Sengaja Gunting Bendera Merah Putih di Depan Kamera Bikin Geram, Inilah Ancaman Hukumannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 17 September 2020 | 08:57
Aksi seorang emak-emak gunting bendera merah putih, viral di media sosial.
Instagram/ndorobeii

Aksi seorang emak-emak gunting bendera merah putih, viral di media sosial.

Erdi mengatakan, anak dari P merupakan disabilitas yang selalu memegang bendera merah-putih dalam kesehariannya.

Baca Juga: Ahok Mulai Umbar Emosi ke Direksi Pertamina, Mantan Menteri BUMN Ternyata Sudah Ingatkan Posisi Suami Puput Nastiti: Harmonis Kata Kuncinya

Diduga karena anaknya terlalu lama memegang bendera, P kemudian menggunting bendera itu.

"Karena mungkin sudah terlalu lama melakukan hal tersebut, ibunya marah, maka diguntinglah bendera tersebut di depan anaknya," katanya.

Aturan terkait penggunaan Bendera Merah Putih

Lantas seperti apa aturan penggunaan Bendera Merah Putih? dan konsekuensi hukum yang akan diterima ketika ada seseorang melecehkan lambang negara ini?

Rupanya hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

Selengkapnya berikut penjelasannya poin per point:

Baca Juga: Meninggal Dunia Karena Covid-19, Begini Sepak Terjang Sekda DKI Jakarta Saefullah Hingga Lebih Kaya dari Sang Gubernur

  1. Bentuk fisik Sang Merah Putih
Ditinjau dari Pasal 4 ayat 1 dikatakan bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Sedangkan Sang Merah Putih terbuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Bendera Merah Putih, simbol negara Indonesia.
piqsels.com

Bendera Merah Putih, simbol negara Indonesia.

Editor : Fotokita

Latest