Follow Us

Niat Hati Ingin Bikin Jera Sang Anak, Emak-emak Sengaja Gunting Bendera Merah Putih di Depan Kamera Bikin Geram, Inilah Ancaman Hukumannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 17 September 2020 | 08:57
Aksi seorang emak-emak gunting bendera merah putih, viral di media sosial.
Instagram/ndorobeii

Aksi seorang emak-emak gunting bendera merah putih, viral di media sosial.

Dalam undang-undang tersebut secara rinci mengatur ketentuan ukuran Sang Merah Putih dalam pasal 4 ayat 3:

  1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
  2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
  3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
  4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
  5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
  6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
  7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
  8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
  9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
  10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
  11. Kegunaan Bendera Negara
Kegunaan Sang Merah Putih diatur dalam pasal 7 hingga pasal 24.

Dari pasal-pasal tersebut diketahui Bendera Negara tidak hanya dikibarkan saat peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus saja.

Namun momentum dan peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Baca Juga: Curiga Bau Busuk Hingga Bikin Kesurupan, Warga Bongkar Rumah Tahfiz Quran, Ternyata Begini Hasilnya

  1. Larangan
Berdasarkan pasal 24, diketahui ada sejumlah larangan terkait keberadaan Sang Merah Putih, yakni sertiap orang dilarang:

  1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
  2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
  3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
  5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
  6. Ketentuan Pidana
Jika ada pihak-pihak yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pasal 24, maka ancaman pindanya sebagai berikut:

Pasal 66:

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Baca Juga: Sempat Ngotot Tak Mau Pergi dari Laut Natuna Utara, KN Nipah-321 Pasang Badan Hingga Mampu Usir Kapal Coast Guard China dengan Cara Ini

Pasal 67

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:

Editor : Fotokita

Latest