Follow Us

Niat Hati Ingin Bikin Jera Sang Anak, Emak-emak Sengaja Gunting Bendera Merah Putih di Depan Kamera Bikin Geram, Inilah Ancaman Hukumannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 17 September 2020 | 08:57
Aksi seorang emak-emak gunting bendera merah putih, viral di media sosial.
Instagram/ndorobeii

Aksi seorang emak-emak gunting bendera merah putih, viral di media sosial.

  1. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;
  2. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;
  3. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;
  4. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.
Berikut tadi penjelasan singkat mengenai hal-hal terkait dengan keberadaan bendera negara Sang Merah Putih.

Baca Juga: China Makin Terpojok, Ilmuwannya yang Kabur ke Amerika Sebut Punya Bukti Virus Corona Dibuat di Laboratorium Wuhan: Itu Hanya Kedok

Anda dapat membaca lebih lengkap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan di sini.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Editor : Fotokita

Latest