Fotokita.net -Niat hati ingin bikin jera sang anak, emak-emak sengaja gunting bendera merah putih di depan kamera bikin geram netizen, inilah ancaman hukumannya.
Insiden pengguntingan bendera merah putih oleh ibu-ibu viral di media sosial.
Pelaku perempuan yang menggunting bendera itu pun harus berurusan dengan polisi.
Pelaku penggunting berinisial P (50) warga Desa Tanjungwangi, Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Selain pelaku pengggunting bendera, ada perempuan lain yang harus berurusan dengan polisi.
Mereka adalah wanita berinisial DYH (30) dan A (51).
Dua orang itu diduga merupakan perekam dan pengunggah video ke media sosial Tiktok.
Dalam video Tiktok berdurasi 29 detik itu terlihat ada dua orang perempuan yang memegang bendera merah putih.
Kemudian satu orang dari mereka memotong bendera hingga beberapa bagian dengan menggunakan gunting berwarna hitam.
Setelah bendera terpotong, lalu salah seorang perempuan itu menghamburkannya dan memungutnya kembali.
Dalam video itu juga terdengar ada suara seorang perempuan yang diduga melakukan perekaman video serta terdapat dua orang anak kecil.
Video yang memperlihatkan aksi tak terpuji seorang wanita yang mengunting-gunting sebuah kain yang diduga bendera merah putih viral di media sosial.
Rekaman tersebut tersebar luas di berbagai akun sejak, Rabu (16/9/2020) siang.
Satu akun yang meng-upload video tersebut adalah @indonesian_military45.
"Waduh lokasi nya di mana ini ? Jangan ada saat penangkapan bilang nya ini bukan bendera merah putih , anak SD pun ini tau kok bendera merah putih, apa lagi mak2 udah gede gni , masak bendera merah putih di gunting begituan . Mksd nya apa coba?," tulis akun ini.
Tampak dari rekaman menunjukkan seorang wanita dengan gunting di tangan kanan memengang sebuah kain berwana merah dan putih.
Wanita tersebut terus menggunting kain tersebut sambil berbicara di depan kamera.
"Tidak musim lagi," ujarnya dalam rekaman tersebut.
Setelah memotong-motong menjadi bagian kecil, wanita itu kemudian menghempaskan potongan kain ke udara.
Dikutip dari Kompas.com,diketahui aksi gunting-gunting bendera dilakukan oleh empat ibu-ibu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Keempat ibu pelaku perusak bendera tersebut yaitu ISR (36), warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
Kemudian, DYH (30), warga Desa Padasuka, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
Selanjutnya, PO (40) warga Desa Tanjungwangi, Kecamatan Tanjungmedar; dan AN (51) warga Dusun Tarajumas RT 04/05, Desa Sukamukti, Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang.
Kapolres Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana membenarkan adanya pengrusakan bendera merah putih oleh sejumlah ibu-ibu di Sumedang tersebut.
Dari pemeriksaan sementara, polisi menyebut motif para perempuan itu tak memiliki niat tekait kebencian kepada negara.

Video Ibu-ibu di Sumedang, Jawa Barat rusak bendera merah putih dengan cara digunting viral di media sosial Tik Tok, Facebook, dan YouTube, Rabu (16/9/2020).
Adapun motif P menggunting bendera itu dengan maksud hendak memberi efek jera pada anaknya.
"Dari pemeriksaan bahwa seorang ibu yang menyobek (menggunting) bendera tersebut adalah untuk mengingatkan atau memberi efek jera kepada anaknya yang disabilitas," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago di Mapolda Jabar, Rabu (16/9/2020).
Adapun dari rekaman yang beredar, terlihat aksi gunting bendera itu disaksikan oleh anak-anak.
Erdi mengatakan, anak dari P merupakan disabilitas yang selalu memegang bendera merah-putih dalam kesehariannya.
Diduga karena anaknya terlalu lama memegang bendera, P kemudian menggunting bendera itu.
"Karena mungkin sudah terlalu lama melakukan hal tersebut, ibunya marah, maka diguntinglah bendera tersebut di depan anaknya," katanya.
Aturan terkaitpenggunaan Bendera Merah Putih
Lantas seperti apa aturan penggunaan Bendera Merah Putih? dan konsekuensi hukum yang akan diterima ketika ada seseorang melecehkan lambang negara ini?
Rupanya hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Selengkapnyaberikut penjelasannya poin per point:
- Bentuk fisik Sang Merah Putih
Sedangkan Sang Merah Putih terbuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Bendera Merah Putih, simbol negara Indonesia.
Dalam undang-undang tersebut secara rinci mengatur ketentuan ukuran Sang Merah Putih dalam pasal 4 ayat 3:
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
- Kegunaan Bendera Negara
Dari pasal-pasal tersebut diketahui Bendera Negara tidak hanya dikibarkan saat peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus saja.
Namun momentum dan peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Baca Juga: Curiga Bau Busuk Hingga Bikin Kesurupan, Warga Bongkar Rumah Tahfiz Quran, Ternyata Begini Hasilnya
- Larangan
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
- Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
- Ketentuan Pidana
Pasal 66:
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 67
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
- dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;
- dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;
- mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;
- dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.
Anda dapat membaca lebih lengkap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaandi sini.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)