Follow Us

Nekat Terbitkan Surat Jalan Buat Buronan Djoko Tjandra Tanpa Koordinasi, Inilah Sepak Terjang Jenderal Polisi yang Dicopot dari Jabatannya di Bareskrim Polri

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 16 Juli 2020 | 14:04
Kapolri Idham Azis
Tribunnews.com

Kapolri Idham Azis

Fotokita.net - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mencopot Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Prasetijo Utomo dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.

"Yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kembali Melonjak, Jokowi Malah Bersyukur Tak Lakukan Kebijakan yang Banyak Didesak Warga: Saya Tak Bisa Bayangin Kalau Dulu Kita Lockdown

Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.

Dalam surat itu, Prasetijo Utomo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.

Baca Juga: Jadi Satu-satunya Kementerian yang Masih Punya Uang Rp 117 Triliun, Menhan Prabowo Ikuti Perintah Sang Atasan untuk Habiskan Anggaran, Borong Rantis PT Pindad Senilai Ratusan Miliar

Sebelumnya diberitakan, Prasetijo Utomo diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Argo menuturkan, Prasetyo membuat surat tersebut atas inisiatif sendiri.

"Dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Bapak Kepala Biro tersebut adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu.

Baca Juga: Terungkap, Begini Sosok Pemilik Uang Rp 500 Juta yang Tertinggal dalam Gerbong KRL, Petugas yang Temukan Harta Berharga Itu Kebanjiran Hadiah

Nama Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo memang ramai diperbincangkan baru-baru ini.

Prasetijo merupakan pejabat di Bareskrim yang menerbitkan surat jalan untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang masih buron, Djoko Tjandra.

Surat jalan itu diterbitkan Prasetijo ketika menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Kapolri copot jabatan Kabiro Bareskrim gara-gara terbitkan surat jalan Djoko Tjandra
Via Kompas.com

Kapolri copot jabatan Kabiro Bareskrim gara-gara terbitkan surat jalan Djoko Tjandra

Atas tindakannya itu, Prasetijo dicopot dari jabatannya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Sejak Rabu (15/7/2020), Prasetijo ditahan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di sebuah ruangan khusus selama 14 hari berikutnya untuk kepentingan pemeriksaan.

Lalu, siapa sosok Prasetijo?

Baca Juga: Dianggap Buang-buang Duit Hingga Termasuk 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi, Berapa Gaji Karyawan BSANK?

Jenderal berbintang satu tersebut merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991. Ia lahir di Jakarta pada 16 Januari 1970.

Dilansir dari Tribunnews.com, Prasetijo pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan.

Ia juga diketahui pernah menduduki posisi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi Kabareskrim Polri

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi Kabareskrim Polri

Sebelum posisi tersebut, ia didapuk sebagai Kapolres Mojokerto, Jawa Timur. Prasetijo pernah menjabat sebagai Kabag Kembangtas Romisinter Divhubinter Polri.

Kemudian, akhirnya ditunjuk sebagai Karo Korwas PPNS di Bareskrim Polri. Surat jalan untuk Djoko Tjandra awalnya diungkap oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Surat itu pun dilaporkan oleh Boyamin ke Ombudsman RI pada Senin siang dan ke Komisi III DPR RI pada Selasa (14/7/2020).

Baca Juga: Tangan Kanan Jokowi Bocorkan 3 Lembaga yang Akan Ikut Dibubarkan, Refly Harun Malah Soroti Badan Pemerintah di Lingkaran Istana: Ya, Harus Dimulai dari Diri Sendiri

Keesokan harinya, pada Rabu (15/7/2020), giliran Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane membeberkan bahwa surat itu dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Dalam dokumen surat jalan yang ditunjukkan Neta, tertulis jabatan Joko Soegiarto Tjandra sebagai konsultan.

Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Tertulis pula bahwa Joko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.

Baca Juga: Dulu Blak-blakan Jadi Tukang Kritik Pemerintah, Seniman Yogyakarta Ini Akhirnya Mau Turuti Permintaan Jokowi di Depan Raffi Ahmad dan Andre Taulany, Ternyata Begini Alasannya

Polri pun mengakui surat tersebut diterbitkan oleh salah satu pejabatnya dan berujung pada pencopotan Prasetijo dari jabatannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Prasetijo disebutkan menerbitkan surat jalan tersebut atas inisiatif sendiri dan telah melampaui kewenangannya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menambahkan, penerbitan surat jalan juga tidak berhubungan dengan jabatan Prasetijo.

“Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP (Brigjen Pol) PU,” ucap Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu.

Baca Juga: Bukan Sekadar Ancaman di Tengah Rapat Kabinet, Anak Buah Jokowi Sebut 3 Lembaga Ini Termasuk yang Akan Segera Dibubarkan, Begini Penjelasannya

Prasetijo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Lebih lanjut, soal jerat hukum pidana bagi Prasetijo, Argo tidak memberikan jawaban secara jelas. Penyidik Divisi Propam Polri disebutkan masih mendalami kasus ini.

(Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest