Fotokita.net - Presiden Joko Widodo berencana membubarkan 18 lembaga non-struktural. Hal itu dilakukan demi efisiensi anggaran.
Sehingga anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk lembaga tersebut dapat digunakan demi penanganan Covid-19.
Menurut Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, salah satu lembaga yang hendak dibubarkan yaitu Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).
Badan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang Susunan, Kedudukan dan Tata Kerja BSANK ini bertujuaan dalam rangka pengembangan, pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan.
Dilansir dari laman resmi BSANK, lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menpora.
Meski demikian, dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSANK bersifat mandiri dan profesional.
Lembaga yang dipimpin oleh sembilan orang ini memiliki sejumlah tugas. Antara lain menyusun standar nasional keolahragaan dan pedoman standarisasi keolahragaan nasional sesuai ketentuan yang berlaku, melakukan akreditasi isi program pelatihan, sertifikasi kompetensi tenaga keolahragaan dan kelayakan organisasi olahraga.
Selain itu, bertugas untuk membina dan mengembangkan pencapaian standar nasional keolahragaan, mengembangkan sistem informasi akreditasi dan standarisasi nasional keolahragaan, mengembangkan kerjasama dengan instansi terkait, serta memantau dan melaporkan pencapaian standar keolahragaan kepada menteri.