Follow Us

Dianggap Buang-buang Duit Hingga Termasuk 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi, Berapa Gaji Karyawan BSANK?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 15 Juli 2020 | 19:46
Presiden Jokowi bersama jajaran menteri termasuk Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto
Dok/FB @PrabowoSubianto

Presiden Jokowi bersama jajaran menteri termasuk Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto

Fotokita.net - Presiden Joko Widodo berencana membubarkan 18 lembaga non-struktural. Hal itu dilakukan demi efisiensi anggaran.

Sehingga anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk lembaga tersebut dapat digunakan demi penanganan Covid-19.

Menurut Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, salah satu lembaga yang hendak dibubarkan yaitu Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).

Baca Juga: Tangan Kanan Jokowi Bocorkan 3 Lembaga yang Akan Ikut Dibubarkan, Refly Harun Malah Soroti Badan Pemerintah di Lingkaran Istana: Ya, Harus Dimulai dari Diri Sendiri

Badan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang Susunan, Kedudukan dan Tata Kerja BSANK ini bertujuaan dalam rangka pengembangan, pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan.

Dilansir dari laman resmi BSANK, lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menpora.

Baca Juga: Presiden Segera Bubarkan 18 Lembaga yang Buang-buang Duit, Inilah Daftar Badan Pemerintahan yang Ditiadakan dan Didirikan Jokowi Selama Menjabat

Meski demikian, dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSANK bersifat mandiri dan profesional.

Lembaga yang dipimpin oleh sembilan orang ini memiliki sejumlah tugas. Antara lain menyusun standar nasional keolahragaan dan pedoman standarisasi keolahragaan nasional sesuai ketentuan yang berlaku, melakukan akreditasi isi program pelatihan, sertifikasi kompetensi tenaga keolahragaan dan kelayakan organisasi olahraga.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sentil Prabowo Agar Cepat Habiskan Anggaran Kementerian, Sang Menhan Langsung Borong Alutsista Buatan Pindad, Begini Detailnya

Selain itu, bertugas untuk membina dan mengembangkan pencapaian standar nasional keolahragaan, mengembangkan sistem informasi akreditasi dan standarisasi nasional keolahragaan, mengembangkan kerjasama dengan instansi terkait, serta memantau dan melaporkan pencapaian standar keolahragaan kepada menteri.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest