Follow Us

Nekat Terbitkan Surat Jalan Buat Buronan Djoko Tjandra Tanpa Koordinasi, Inilah Sepak Terjang Jenderal Polisi yang Dicopot dari Jabatannya di Bareskrim Polri

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 16 Juli 2020 | 14:04
Kapolri Idham Azis
Tribunnews.com

Kapolri Idham Azis

Baca Juga: Terungkap, Begini Sosok Pemilik Uang Rp 500 Juta yang Tertinggal dalam Gerbong KRL, Petugas yang Temukan Harta Berharga Itu Kebanjiran Hadiah

Nama Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo memang ramai diperbincangkan baru-baru ini.

Prasetijo merupakan pejabat di Bareskrim yang menerbitkan surat jalan untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang masih buron, Djoko Tjandra.

Surat jalan itu diterbitkan Prasetijo ketika menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Kapolri copot jabatan Kabiro Bareskrim gara-gara terbitkan surat jalan Djoko Tjandra
Via Kompas.com

Kapolri copot jabatan Kabiro Bareskrim gara-gara terbitkan surat jalan Djoko Tjandra

Atas tindakannya itu, Prasetijo dicopot dari jabatannya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Sejak Rabu (15/7/2020), Prasetijo ditahan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di sebuah ruangan khusus selama 14 hari berikutnya untuk kepentingan pemeriksaan.

Lalu, siapa sosok Prasetijo?

Baca Juga: Dianggap Buang-buang Duit Hingga Termasuk 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi, Berapa Gaji Karyawan BSANK?

Jenderal berbintang satu tersebut merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991. Ia lahir di Jakarta pada 16 Januari 1970.

Dilansir dari Tribunnews.com, Prasetijo pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan.

Ia juga diketahui pernah menduduki posisi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest