Follow Us

Nekat Terbitkan Surat Jalan Buat Buronan Djoko Tjandra Tanpa Koordinasi, Inilah Sepak Terjang Jenderal Polisi yang Dicopot dari Jabatannya di Bareskrim Polri

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 16 Juli 2020 | 14:04
Kapolri Idham Azis
Tribunnews.com

Kapolri Idham Azis

Fotokita.net - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mencopot Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Prasetijo Utomo dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.

"Yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kembali Melonjak, Jokowi Malah Bersyukur Tak Lakukan Kebijakan yang Banyak Didesak Warga: Saya Tak Bisa Bayangin Kalau Dulu Kita Lockdown

Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.

Dalam surat itu, Prasetijo Utomo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.

Baca Juga: Jadi Satu-satunya Kementerian yang Masih Punya Uang Rp 117 Triliun, Menhan Prabowo Ikuti Perintah Sang Atasan untuk Habiskan Anggaran, Borong Rantis PT Pindad Senilai Ratusan Miliar

Sebelumnya diberitakan, Prasetijo Utomo diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Argo menuturkan, Prasetyo membuat surat tersebut atas inisiatif sendiri.

"Dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Bapak Kepala Biro tersebut adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest