Follow Us

Nekat Terbitkan Surat Jalan Buat Buronan Djoko Tjandra Tanpa Koordinasi, Inilah Sepak Terjang Jenderal Polisi yang Dicopot dari Jabatannya di Bareskrim Polri

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 16 Juli 2020 | 14:04
Kapolri Idham Azis
Tribunnews.com

Kapolri Idham Azis

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi Kabareskrim Polri

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi Kabareskrim Polri

Sebelum posisi tersebut, ia didapuk sebagai Kapolres Mojokerto, Jawa Timur. Prasetijo pernah menjabat sebagai Kabag Kembangtas Romisinter Divhubinter Polri.

Kemudian, akhirnya ditunjuk sebagai Karo Korwas PPNS di Bareskrim Polri. Surat jalan untuk Djoko Tjandra awalnya diungkap oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Surat itu pun dilaporkan oleh Boyamin ke Ombudsman RI pada Senin siang dan ke Komisi III DPR RI pada Selasa (14/7/2020).

Baca Juga: Tangan Kanan Jokowi Bocorkan 3 Lembaga yang Akan Ikut Dibubarkan, Refly Harun Malah Soroti Badan Pemerintah di Lingkaran Istana: Ya, Harus Dimulai dari Diri Sendiri

Keesokan harinya, pada Rabu (15/7/2020), giliran Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane membeberkan bahwa surat itu dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Dalam dokumen surat jalan yang ditunjukkan Neta, tertulis jabatan Joko Soegiarto Tjandra sebagai konsultan.

Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Tertulis pula bahwa Joko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.

Baca Juga: Dulu Blak-blakan Jadi Tukang Kritik Pemerintah, Seniman Yogyakarta Ini Akhirnya Mau Turuti Permintaan Jokowi di Depan Raffi Ahmad dan Andre Taulany, Ternyata Begini Alasannya

Polri pun mengakui surat tersebut diterbitkan oleh salah satu pejabatnya dan berujung pada pencopotan Prasetijo dari jabatannya.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest