Follow Us

Bukan Sekadar Ancaman di Tengah Rapat Kabinet, Anak Buah Jokowi Sebut 3 Lembaga Ini Termasuk yang Akan Segera Dibubarkan, Begini Penjelasannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 15 Juli 2020 | 07:02
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kedua kanan) berbincang dengan Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead (kanan) disela mengikuti rapat terbatas tentang penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Pekanbaru, Riau, Senin (16/9/2019). Presiden mengin
ANTARA FOTO

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kedua kanan) berbincang dengan Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead (kanan) disela mengikuti rapat terbatas tentang penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Pekanbaru, Riau, Senin (16/9/2019). Presiden mengin

Fotokita.net - Presiden Joko Widodo telah menyebut, ada 18 lembaga yang akan dibubarkan dalam waktu dekat.

Namun Jokowi belum merinci daftar lembaga yang akan dihapus itu. Menurut Presiden Jokowi, perampingan dilakukan demi mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona Covid-19.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sentil Prabowo Agar Cepat Habiskan Anggaran Kementerian, Sang Menhan Langsung Borong Alutsista Buatan Pindad, Begini Detailnya

Wacana untuk membubarkan lembaga ini pertama kali disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat kabinet paripurna, 18 Juni lalu.

Saat itu, Kepala negara marah karena menilai jajarannya tak bekerja maksimal dalam mengatasi krisis akibat pandemi Covid-19.

Setelah itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyebut, pihaknya mulai mengkaji pembubaran sejumlah lembaga yang keberadaannya dianggap tak maksimal.

Baca Juga: Terlanjur Digadang-gadang Presiden Jokowi, Pemerintah Akhirnya Akui Salah Gunakan Istilah New Normal di Tengah Wabah Covid-19 yang Tak Kunjung Berakhir, Apa Dampaknya Buat Masyarakat?

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan, lembaga yang akan dibubarkan Presiden Joko Widodo adalah lembaga yang pembentukannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

"Menteri PAN-RB melihat kembali terhadap komisi-komisi yang di bawah PP atau Perpres, yang di bawah undang-undang belum kesentuh," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa, (14/7/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Mantan Panglima TNI itu menambahkan, lembaga mana saja yang akan dibubarkan saat ini masih ditelaah.

Baca Juga: Pemerintah Akui Diksi New Normal Salah, Kini Menkes Terawan Ganti Istilah ODP, PDP, dan OTG Covid-19 dengan Definisi Baru: 'Makin Pusing, Jalankan Saja'

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest