Dalam draf salinan Kepgub DKI Jakarta yang beredar ini bertuliskan perpanjangan PSBBbakal dilakukan dalam massa satu inkubasi terpanjang artinya selama 14 hari atau dua Minggu.
Hal tersebut berarti perpanjangan PSBBdalam draf yang beredar tersebut berlaku dari tanggal 5 Juni hingga 18 Juni.
Dalam draf tersebut juga dituliskan keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Gede Widiade bersama Anies Baswedan mengerahkan sembako ke The Jak Mania
"Selama pemberlakuan PSBBdalam penanganan Covid-19di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta masih banyak ditemukan bukti kasus baru penyebaran Covid-19," demikian bunyi Kepgub Nomor 412 tahun 2020.
"Sehingga diperlukan perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," sambungnya.
Beredar informasi di media sosial yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan itu disebut berlaku selama 14 hari ke depan mulai 5 Juni hingga 18 Juni.
Pemprov DKI melalui situs resmi cek fakta data.jakarta.go.id menyatakan, informasi itu adalah hoaks.
"(Hoaks) Anies perpanjang PSBBJakarta hingga 18 Juni," tulis keterangan di data.jakarta.go.id Pada Rabu (3/6/2020) sore.