Follow Us

Draf Salinan Perpanjangan PSBB Dipastikan Hoaks, Ternyata Anies Baswedan Siapkan Langkah Ini untuk Sambut New Normal di Jakarta

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 03 Juni 2020 | 19:50
Anies Baswedan dan istri, Fery Farhati
dok. Instagram/fery.farhati

Anies Baswedan dan istri, Fery Farhati

Fotokita.net - Tingginya kasus Covid-19 di Jakarta pada April 2020 membuat Pemprov DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak 10 April 2020.

PSBB yang semula diterapkan hingga 23 April itu bahkan diperpanjang karena kasus Covid-19 di Ibu Kota masih terus bertambah.

"Data yang kami miliki menunjukkan bahwa pergerakan kasus positif Covid-19 masih terus bertambah dan kecepatannya relatif tetap," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan keputusan perpanjangan masa PSBB, Rabu (22/4/2020). PSBB tahap kedua berlaku pada 24 April sampai 21 Mei 2020.

Baca Juga: Bilang Kapok Jadi Presiden, Soeharto Ternyata Pernah Ramalkan Kondisi Indonesia Bakal Hancur Pada 2020 Bila Hal Ini Dijalankan: Pesan Itu Seperti Terbukti

Setelah itu, Anies kembali memperpanjang PSBB selama dua pekan, meskipun pergerakan virus corona di Jakarta mulai terkendali, berdasarkan data tingkat penularan Covid-19.

Anies berharap PSBB tahap ketiga menjadi PSBB penghabisan di Ibu Kota. Dia meminta warga makin disiplin untuk tetap berada di rumah selama masa PSBB. PSBB tahap ketiga ini akan berakhir pada 4 Juni 2020.

"Jakarta akan menambah PSBB selama 14 hari mulai 22 Mei sampai 4 Juni. Ini akan bisa jadi PSBB penghabisan jika kita disiplin," kata Anies mengumumkan PSBB tahap ketiga, Selasa (19/5/2020).

Baca Juga: Denny Darko Sudah Ingatkan Sifat Asli Baim Wong, Sang Istri Malah Curhat ke Nagita Slavina Soal Hal Sepele Ini yang Bikin YouTuber Kondang Itu Ngamuk: 'Baim Parah!'

Menjelang berakhirnya PSBB di DKI Jakarta, muncul draf salinan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jakarta yang akan memperpanjang PSBB.

Draf salinan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta tersebut bernomor 412 Tahun 2020 yang berisikan soal perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota pada Rabu (3/6/2020).

Diketahui, PSBB Jakarta jilid III akan berakhir besok Kamis 4 Juni 2020.

Baca Juga: Denny Darko Sudah Ingatkan Sifat Asli Baim Wong, Sang Istri Malah Curhat ke Nagita Slavina Soal Hal Sepele Ini yang Bikin YouTuber Kondang Itu Ngamuk: 'Baim Parah!'

Dalam draf salinan Kepgub DKI Jakarta yang beredar ini bertuliskan perpanjangan PSBB bakal dilakukan dalam massa satu inkubasi terpanjang artinya selama 14 hari atau dua Minggu.

Hal tersebut berarti perpanjangan PSBB dalam draf yang beredar tersebut berlaku dari tanggal 5 Juni hingga 18 Juni.

Dalam draf tersebut juga dituliskan keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Baca Juga: Sang Istri Tak Terima Dikatai Sinchan Hingga Curhat ke Nagita Slavina, Baim Wong Malah Kena Semprot Satpam Sehabis Lakukan Hal Ini: 'Sebenarnya Buat Lucu-lucuan Juga'

Gede Widiade bersama Anies Baswedan mengerahkan sembako ke The Jak Mania
Istimewa

Gede Widiade bersama Anies Baswedan mengerahkan sembako ke The Jak Mania

"Selama pemberlakuan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta masih banyak ditemukan bukti kasus baru penyebaran Covid-19," demikian bunyi Kepgub Nomor 412 tahun 2020.

"Sehingga diperlukan perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," sambungnya.

Baca Juga: Sang Suami Irit Bicara Hingga Bikin Kaget Gegara Ganja, Begini Kondisi Terakhir Widi Mulia yang Belum Juga Menjenguk Dwi Sasono di Tahanan Polisi

Beredar informasi di media sosial yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan itu disebut berlaku selama 14 hari ke depan mulai 5 Juni hingga 18 Juni.

Pemprov DKI melalui situs resmi cek fakta data.jakarta.go.id menyatakan, informasi itu adalah hoaks.

"(Hoaks) Anies perpanjang PSBB Jakarta hingga 18 Juni," tulis keterangan di data.jakarta.go.id Pada Rabu (3/6/2020) sore.

Baca Juga: Raffi Ahmad Trauma Kena Prank Denny Cagur Waktu Pinjam Mobil Mewahnya, Kini Andre Taulany Kena Semprot Suami Nagita Slavina Gegara Nekat Paksakan Hal Ini: 'Liat! Gila Lu Ya?'

Berdasarkan penelusuran, regulasi yang digunakan dalam informasi yang perpanjangan PSBB yang beredar adalah Kepgub DKI Jakarta Nomor 412 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Keputusan merupakan regulasi dasar kebijakan PSBB tahap dua.

"Atau perpanjangan PSBB pertama yaitu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020," keterangan situs data.jakarta.go.id

Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta.

"Kesimpulan link pemberitaan mengenai Gubernur Anies Baswedan kembali Perpanjang PSBB hingga 18 Juni, melalui media sosial adalah tidak benar. Hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta," kutipan penjelasan data.jakarta.go.id

Pengumuman terkait PSBB akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Berakhir Besok 4 Juni, Draf Salinan Keputusan Perpanjangan PSBB di Jakarta Beredar: Gegara Kondisi 62 RW Masih di Zona Merah?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan karantina lokal terhadap sedikitnya 62 rukun warga (RW) usai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase III di Ibu Kota pada 4 Juni 2020.

"Ada 62 RW. PSBL ( pembatasan sosial berskala lokal) itu di tingkat RW karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi. Detailnya ada di Dinas Kesehatan," kata Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Geram Gegara Merasa Diboikot Mobil PCR Kiriman Doni Monardo, Risma Akhirnya Pamitan Kepada Warga Surabaya Sekaligus Minta Mereka Terus Lakukan Hal Ini

Data menunjukkan, karantina lokal itu akan dilaksanakan oleh 62 RW di zona merah sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Jakarta.

Suharti mengaku, pihaknya kini dengan jajaran perangkat daerah lainnya sedang melakukan pembahasan lebih lanjut terkait penetapan PSBL tersebut.

Adapun daftar RW yang direncanakan menerapkan karantina lokal adalah:

- RW 07, 09 Kebon Kacang

- RW 12, 13, 14 Kebon Melati

- RW 02, 04 Petamburan

- RW 06 Kramat

- RW 02 Kampung Rawa

- RW 01 Cempaka Putih Barat

- RW 03, 07 Cempaka Putih Timur

- RW 10 Mangga Dua Selatan

- RW 01 Gondangdia

- RW 02 Cempaka Baru

- RW 07, 10, 11, 12, 14 Pademangan Barat

Baca Juga: Bilang Kapok Jadi Presiden, Soeharto Ternyata Pernah Ramalkan Kondisi Indonesia Bakal Hancur Pada 2020 Bila Hal Ini Dijalankan: Pesan Itu Seperti Terbukti

- RW 17 Sunter Agung

- RW 12, 17 Penjaringan

- RW 11 Penjaringan

- RW 04 Rawa Badak Selatan

- RW 01 Sukapura

- RW 05 Cilincing

- RW 01, 09 Semper Barat

- RW 08 Kelapa Gading Barat

- RW 01, 04, 07 Jembatan Besi

- RW 01, 06 Krendang

- RW 11 Angke

- RW 03 Pekojan

- RW 07 Duri Utara

- RW 08 Kali Anyar

- RW 12 Tanah Sereal

- RW 03 Kota Bambu Utara

Baca Juga: Enggak Cuma Guru Besar UI yang Terkekeh, Mantan Jubir SBY Ikut Tertawa Soal Tindakan Jokowi Tinjau New Normal ke Mal: 'Kalau Presiden Salah Siapa yang Mau Koreksi?'

- RW 05 Jatipulo

- RW 04 Palmerah

- RW 05 Maphar

- RW 03, 04 Tangki

- RW 01 Grogol

- RW 06 Tomang

- RW 01 Joglo

- RW 05 Srengseng

- RW 02, 08 Pondok Labu

- RW 05 Lebak Bulus

- RW 01 Utan Kayu Selatan

- RW 07 Kayumanis

- RW 03 Pondok Bambu

- RW 02 Pondok Kelapa

- RW 04 Kampung Tengah

- RW 03 Batu Ampar

- RW 05 Balekambang

- RW 07 Bidara Cina

- RW 10 Ciracas

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest