Follow Us

Lagi Kabar Gembira Buat PNS, Anak Buah Jokowi Perbolehkan Stafnya Tak Perlu Ngantor Sehabis Pandemi Berakhir: Enaknya, Gaji dan Tunjangan Tetap

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 17 Mei 2020 | 13:38
Ilustrasi PNS
(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

Ilustrasi PNS

Fotokita.net - Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengungkapkan agar masyarakat Indonesia siap melakukan kegiatan kembali sembari berdamai atau hidup bersama dengan virus corona.

Jokowi mengatakan, pemerintah terus berupaya keras dan berharap puncak pandemi Covid-19 akan segera menurun.

Selama wabah masih terus ada, Jokowi meminta seluruh masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan.

"Artinya, sampai ditemukannya vaksin yang efektif, kita harus hidup berdamai dengan Covid-19 untuk beberapa waktu ke depan," katanya di Istana Merdeka, Jakarta, dalam video yang diunggah Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden pada Kamis (7/5/2020)

Jokowi juga mengatakan, beberapa ahli menyebut ada kemungkinan kasus pasien positif Covid-19 menurun angkanya.

Baca Juga: Bukan Cuma Bisnis Ruben Onsu yang Terjun Bebas di Tengah Pandemi, Artis Senior Ini Terpaksa Pinjam Kartu Kredit Keponakan Agar Dapur Tetap Ngebul

Ilustrasi PSBB Depok, akan ada sanksi bagi pelanggar. Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat.
Kompas.com

Ilustrasi PSBB Depok, akan ada sanksi bagi pelanggar. Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat.

Tetapi, ketika kasusnya sudah turun tidak berarti langsung landai atau langsung nol, melainkan masih bisa fluktuatif.

"Ada kemungkinan masih bisa naik lagi atau turun lagi, naik sedikit lagi, dan turun lagi dan seterusnya," kata Jokowi.

Masyarakat dipersilakan beraktivitas secara terbatas, tetapi harus disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.

"Semua ini membutuhkan kedisiplinan kita semuanya, kedisiplinan warga, serta peran aparat yang bekerja secara tepat dan terukur," tandasnya.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest