Follow Us

Lagi Kabar Gembira Buat PNS, Anak Buah Jokowi Perbolehkan Stafnya Tak Perlu Ngantor Sehabis Pandemi Berakhir: Enaknya, Gaji dan Tunjangan Tetap

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 17 Mei 2020 | 13:38
Ilustrasi PNS
(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

Ilustrasi PNS

Seluruh pegawai di Kemenkeu baik PNS, non-PNS, dan PPPK bisa melaksanakan FWS dengan syarat nilai prestasi pegawai paling rendah bernilai "Baik".

Kemudian tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau menjalani hukuman disiplin. Syarat terakhir yakni dapat dapat bekerja mandiri, bertanggung jawab, berkomunikasi efektif, serta responsif.

Kemenkeu menetapkan pekerjaan yang bisa diprioritaskan dilakukan dengan FWS antara lain pekerjaan perumusan kebijakan atau rekomendasi kebijakan, tidak bertatap muka secara langsung dengan pengguna layanan, dan pekerjaan dapat dilakukan secara online.

Untuk mekanisme dan pengaturannya, kuota dan batas waktu FWS ditentukan oleh pimpinan unit kerja secara berjenjang dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, proporsionalitas, ketertiban, efektivitas pelaksanaan tugas, serta fungsi dan keberlangsungan layanan unit kerja.

Untuk bisa mendapatkan izin FWS, pegawai Kemenkeu harus menyampaikan usulan kepada atasan langsung disertai pertimbangan dan rencana pelaksanaan FWS yang meliputi lokasi, durasi, dan rencana kerja.

Baca Juga: Nyaris Lepas Masa Lajang dengan Pramugari Awal Tahun Ini, Sule Akhirnya Pasrah di Depan Raffi Ahmad: Mau Itu Mama Amy Qanita, Kalau Sudah Jodoh Kita Nggak BIsa Nolak

Atasan bisa memberikan persetujuan FWS atau menolak usulan. Jika disetujui, dilanjutkan dengan pengajuan surat tugas FWS kepada pejabat berwenang.

THR PNS di tengah pandemi corona segera cair pada Jumat 15 Mei 2020
Tribunnews

THR PNS di tengah pandemi corona segera cair pada Jumat 15 Mei 2020

Selama pelaksanaan FWS, pegawai Kemenkeu melakukan presensi sesuai penugasan, menyusun rencana kerja harian dan melaporkan realisasinya kepada atasan langsung.

Atasan bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi, Hasil evaluasi dijadikan pertimbangan dalam memberikan persertujuan FWS selanjutnya bagi pegawai tersebut.

Selama pelaksanaan FWS, pegawai Kemenkeu tetap menerima gaji, tunjangan kinerja, uang makan, dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest