Follow Us

Lagi Kabar Gembira Buat PNS, Anak Buah Jokowi Perbolehkan Stafnya Tak Perlu Ngantor Sehabis Pandemi Berakhir: Enaknya, Gaji dan Tunjangan Tetap

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 17 Mei 2020 | 13:38
Ilustrasi PNS
(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

Ilustrasi PNS

Baca Juga: Seolah Tak Peduli dengan Ocehan Bule Paro Baya, Syahrini Malah Dapat Pelukan Hangat dari Sang Ayah Mertua yang Pernah Disebut Terlibat Mafia Migas

Selama pelaksanaan FWS, pegawai Kemenkeu bisa bekerja di ruang bersama (open space) pada activity based workplace di Kemenkeu, rumah atau tempat tinggal pegawai, dan lokasi lain yang memiliki sarana penunjang FWS dan tidak membahayakan keamanan, kesehatan, keselamatan, dan mencemarkan nama baik pegawai dan organisasi.

FWS dilakukan dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan dan menjaga produktifitas pegawai. FWS juga bertujuan untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkeu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 223 Tahun 2020. (Kompas.com)

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest