"Semua ini membutuhkan kedisiplinan kita semuanya, kedisiplinan warga, serta peran aparat yang bekerja secara tepat dan terukur," tandasnya.
New normal life adalah bagian dari exit strategy setiap negara dalam menghadapai pandemi corona.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Jumat (15/5/2020) kemarin, mengumumkan sebuah peraturan gubernur (pergub) baru yang khusus mengatur perizinan bagi warga yang ingin keluar-masuk Ibu Kota atau warga Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19.
Walau diumumkan kemarin, pergub itu sebenarnya telah diberlakukan sehari sebelumnya, saat pergub tersebut diteken.
Pergub itu bernomor 47T Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan pergub baru itu, untuk bisa keluar-masuk Jakarta, warga diharuskan membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Pasal 7 Pergub tersebut menyebutkan, untuk mendapatkan SIKM bisa melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni, corona.jakarta.go.id.
Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM tersebut, yaitu.