Follow Us

Sehabis Gembira Dapat Kabar Baik dari Jokowi, Kini Pemilik KTP Daerah yang Tinggal di Jabodetabek Dibikin Galau Gara-gara Aturan Baru Anies Baswedan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 16 Mei 2020 | 11:57
Anies Baswedan tegaskan risiko bila tetap nekat mudik
Warta Kota/Feri Setiawan

Anies Baswedan tegaskan risiko bila tetap nekat mudik

Padahal, selama pandemi Covid-19 ini, Iqbal tak pernah sama sekali meninggalkan Jabodetabek.

Baca Juga: Tak Terima dengan Tudingan Amerika Soal Pencurian Data Vaksin Corona, China Langsung Gertak Paman Sam dengan Senjata Rahasia di Laut China Selatan: Bikin Rontok Lawan dalam Sekedipan Mata

Berdasarkan Pasal 8 Pergub itu, orang yang tak memiliki SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) akan diberikan dua opsi, yakni diarahkan kembali ketempat asal atau dikarantina selama 14 hari.

Hal serupa juga Nia. Dia ber-KTP non- DKI tetapi sudah lama tinggal di Jakarta. Setahun belakangan, dia indekos di wilayah Jakarta Barat agar dekat dengan tempat kerja.

Nia memiliki kerabat yang tinggal di wilayah Tangerang. "Rencananya pas dekat Lebaran mau ke sana biar bisa Lebaran sama keluarga walaupun bukan keluarga inti," ucap Nia.

Baca Juga: Seolah Tak Peduli dengan Ocehan Bule Paro Baya, Syahrini Malah Dapat Pelukan Hangat dari Sang Ayah Mertua yang Pernah Disebut Terlibat Mafia Migas

Tapi, jika merujuk pada pergub yang baru diterbitkan Anies, Nia tentu tak bisa merayakan hari raya Lebaran di rumah kerabatnya tersebut.

Hal itu juga ditegaskan Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin. "Iya dong (tidak bisa keluar Jakarta), orang KTP-nya di daerah," kata Arifin saat dihubungi Kompas.com.

Mereka kini galau. Kegaluan serupa bukan tidak mungkin dialami banyak perantauan di Jakarta yang masih memengang KTP daerah asal mereka. (Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest