Follow Us

Sehabis Gembira Dapat Kabar Baik dari Jokowi, Kini Pemilik KTP Daerah yang Tinggal di Jabodetabek Dibikin Galau Gara-gara Aturan Baru Anies Baswedan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 16 Mei 2020 | 11:57
Anies Baswedan tegaskan risiko bila tetap nekat mudik
Warta Kota/Feri Setiawan

Anies Baswedan tegaskan risiko bila tetap nekat mudik

1. Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek; atau

2. Orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap

3. Surat pernyataan sehat bermeterai. Warga ber-KTP non-Jakarta bisa memiliki SIKM dengan mengikuti persyaratan berikut.

1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta

2. Surat pernyataan sehat bermeterai

Baca Juga: Seolah Tak Peduli dengan Ocehan Bule Paro Baya, Syahrini Malah Dapat Pelukan Hangat dari Sang Ayah Mertua yang Pernah Disebut Terlibat Mafia Migas

Anies Baswedan
KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI

Anies Baswedan

3. Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Jakarta

4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta

5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan ke Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta.

Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code SIKM akan terbit tetapi dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Sudah Anggap Seperti Kakek Sendiri, Begini Penyesalan Tissa Biani Saat Terima Kondisi Terakhir Artis Dunia Terbalik Henky Solaiman

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest