1. Ojek online tidak boleh bawa penumpang
Salah satu upaya pencegahan penularan virus corona yang diberlakukan pemerintah yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Awalnya, PSBB diterapkan di Provinsi DKI Jakarta di mana wilayah ini memiliki jumlah kasus virus corona terbanyak di Indonesia.
Dampak diberlakukannya PSBB yakni adanya larangan kepada ojek online untuk mengangkut penumpang pada 10 April 2020.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat 6 Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Dalam pasal itu, angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Ilustrasi driver ojek online. PSBB Surabaya melarang driver ojol membawa penumpang.
Sementara itu, pada 14 April 2020, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan ojek online untuk kembali mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan PSBB.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
2. Larangan mudik mulai 7 Mei 2020
Kemenhub juga menerapkan larangan mudik di tengah pandemi corona untuk masyarakat yang sudah ditetapkan sejak 24 April hingga 31 Mei 2020.