Follow Us

Belum Cukup 3 Kebijakan Jokowi yang Picu Kontroversi, Pakar UI Sebut Akhir Pandemi Dipastikan Molor dari Bulan Juni Jika Pemerintah Nekat Lakukan Hal Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 13 Mei 2020 | 13:52
(ilustrasi) Petugas sedang mendata pelanggar PSBB yang masuk Kota Surabaya melalui Bundaran Waru, Sabtu (2/5/2020).  Tak lama lagi PSBB juga akan diterapkan di Malang Raya.
Surya.co.id

(ilustrasi) Petugas sedang mendata pelanggar PSBB yang masuk Kota Surabaya melalui Bundaran Waru, Sabtu (2/5/2020). Tak lama lagi PSBB juga akan diterapkan di Malang Raya.

Adapun aturan ini berlaku untuk semua moda transporasi darat. Tak hanya itu, larangan ini juga berlaku sanksi bagi pelanggar, yakni sanksi berupa teguran dan memutar balikan kendaraan yang mencoba keluar dari wilayah PSBB layaknya Jabodetabek atau pidana dan denda sebesar Rp 100 juta.

Tidak berlangsung lama, aturan tersebut kemudian diubah dan direncanakan semua moda transportasi dapat kembali beroperasi pada 7 Mei 2020, namun dengan pembatasan kriteria.

Sanksi risiko bila tetap nekat mudik
Tribun Jateng/Hermawan Handaka

Sanksi risiko bila tetap nekat mudik

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya mengungkapkan, kebijakan ini ditujukan agar perekonomian nasional tetap berjalan.

Tetapi, adanya kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik untuk masyarakat.

Baca Juga: Jokowi Bolehkan Warga Aktivitas Lagi, Inilah 6 Kabar Baik Lain di Tengah Pandemi: Salah Satunya Dana Bantuan 80 Juta Dolar Buat Indonesia

3. Pemerintah bolehkan warga berusia di bawah 45 tahun kembali beraktivitas

Kebijakan kontroversi lainnya yakni pemerintah membolehkan warganya yang berusia kurang dari 45 tahun untuk dapat beraktivitas kembali.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo melalui video conference pada Senin (11/5/2020).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta segenap masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan virus corona salah satunya dengan mengurangi aktivitas di luar rumah.

Adapun aktivitas yang dimaksud yakni kerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah dari rumah.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mewajibkan bagi perusahaan tetap membayarkan THR kepada pekerjanya
YouTube/ BNPB Indonesia

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mewajibkan bagi perusahaan tetap membayarkan THR kepada pekerjanya

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest