Adapun aturan ini berlaku untuk semua moda transporasi darat. Tak hanya itu, larangan ini juga berlaku sanksi bagi pelanggar, yakni sanksi berupa teguran dan memutar balikan kendaraan yang mencoba keluar dari wilayah PSBB layaknya Jabodetabek atau pidana dan denda sebesar Rp 100 juta.
Tidak berlangsung lama, aturan tersebut kemudian diubah dan direncanakan semua moda transportasi dapat kembali beroperasi pada 7 Mei 2020, namun dengan pembatasan kriteria.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya mengungkapkan, kebijakan ini ditujukan agar perekonomian nasional tetap berjalan.
Tetapi, adanya kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik untuk masyarakat.
3. Pemerintah bolehkan warga berusia di bawah 45 tahun kembali beraktivitas
Kebijakan kontroversi lainnya yakni pemerintah membolehkan warganya yang berusia kurang dari 45 tahun untuk dapat beraktivitas kembali.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo melalui video conference pada Senin (11/5/2020).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta segenap masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan virus corona salah satunya dengan mengurangi aktivitas di luar rumah.
Adapun aktivitas yang dimaksud yakni kerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah dari rumah.