Follow Us

Kabar Gembira, THR PNS Cair di Minggu Ini! Cek Besarannya yang Berbeda dengan Tahun Sebelum Masa Pandemi

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 11 Mei 2020 | 11:51
THR PNS segera cair.
Kompas.com

THR PNS segera cair.

Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Baca Juga: Isu Dukhan di Malam 15 Ramadhan Tak Terbukti, Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad Soal Hadis yang Menerangkan Adanya Peristiwa Itu: Wallahu Alam Bishawab

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

PNS terancam tak dapat THR akibat Covid-19.
https://statik.tempo.co/

PNS terancam tak dapat THR akibat Covid-19.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D3)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest