Follow Us

Kabar Gembira, THR PNS Cair di Minggu Ini! Cek Besarannya yang Berbeda dengan Tahun Sebelum Masa Pandemi

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 11 Mei 2020 | 11:51
THR PNS segera cair.
Kompas.com

THR PNS segera cair.

Fotokita.net - Ramadhan di tengah pandemi Covid-19 bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang menjalankannya tentu terasa berat. Ada banyak perubahan yang mengiringi kebiasaan dan kinerja mereka sehari-hari.

Terlepas dari itu, pemerintah telah memberikan kabar baik bagi PNS yang juga ikut bekerja dari rumah selama pandemi Covid-19 berlangsung.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tunjangan hari raya ( THR) untuk PNS serta anggota TNI dan Polri akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.

Baca Juga: Warga Jakarta Tak Sabar Bisa Aktivitas Normal Lagi, Bali Justru Punya Kabar Baik Lebih Dulu: Corona Segera Hilang Tanpa Terapkan PSBB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, meski keuangan negara tengah dalam pengetatan di tengah pandemi virus corona, aparatur sipil negara (ASN) termasuk anggota TNI/Polri akan tetap mendapatkan hak THR pada Lebaran tahun ini.

THR merupakan tambahan penghasilan yang bisa diterima PNS di luar gaji bulanan. Selain THR, komponen pendapatan lain bagi abdi negara adalah gaji ke-13. Lalu apa perbedaan antara gaji ke-13 dan THR yang diterima ASN?

Nasib THR PNS di tengah pandemi corona
Tribunnews

Nasib THR PNS di tengah pandemi corona

Berbeda dari pegawai swasta, THR bagi PNS sebenarnya baru muncul pada tahun 2016.

Hak THR diberikan pemerintah kepada ASN sebagai pengganti karena tak adanya kenaikan gaji.

Baca Juga: Derita ABK Indonesia di Kapal China, Banting Tulang Kejar Setoran Hingga Makan Umpan Ikan: Kita Dibedain Sama Orang Dia

THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran.

Besaran THR ini tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest