Fotokita.net - Ramadhan di tengah pandemi Covid-19 bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang menjalankannya tentu terasa berat. Ada banyak perubahan yang mengiringi kebiasaan dan kinerja mereka sehari-hari.
Terlepas dari itu, pemerintah telah memberikan kabar baik bagi PNS yang juga ikut bekerja dari rumah selama pandemi Covid-19 berlangsung.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tunjangan hari raya ( THR) untuk PNS serta anggota TNI dan Polri akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, meski keuangan negara tengah dalam pengetatan di tengah pandemi virus corona, aparatur sipil negara (ASN) termasuk anggota TNI/Polri akan tetap mendapatkan hak THR pada Lebaran tahun ini.
THR merupakan tambahan penghasilan yang bisa diterima PNS di luar gaji bulanan. Selain THR, komponen pendapatan lain bagi abdi negara adalah gaji ke-13. Lalu apa perbedaan antara gaji ke-13 dan THR yang diterima ASN?
Berbeda dari pegawai swasta, THR bagi PNS sebenarnya baru muncul pada tahun 2016.
Hak THR diberikan pemerintah kepada ASN sebagai pengganti karena tak adanya kenaikan gaji.
THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran.
Besaran THR ini tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.