Padahal saat Soeprapto menjabat Jaksa Agung, ia disegani oleh kalangan yang ingin mempermainkan hukum. Bahkan dia yang turun sendiri menuntut Sultan Hamid – Menteri Negara Kabinet Natsir – karena membantu pemberontakan bersama Westerling.
Jenderal Nasution dan anak-buahnya pun tak luput pernah merasakan diperiksa oleh seorang Soeprapto dan menjadi mereka tahanan rumah dan kota. Hasilnya, Nasution dicopot dari jabatan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD).
Tak hanya itu, ia juga pernah menuntut Ruslan Abdulgani pada bulan April 1957. Menteri luar negeri yang dinyatakan bersalah, menerima suap dan melanggar peraturan devisa oleh Mahkamah Agung. Waktu itu Ruslan membawa uang 11,000 dolar AS titipan dari pengusaha Tionghoa.
Padahal, sebelumnya Presiden Soekarno meminta kasus tersebut dilakukan deponering dengan alasan kepentingan umum. Namun pada akhirnya Soekarno juga mengatakan bahwa ia tidak bisa berbuat apa apa jika memang Jaksa Agung ingin meneruskan kasus ini.
Akhirnya Ruslan Abdulgani divonis mengganti rugi sebesar Rp 5,000 rupiah dan dihukum satu bulan penjara. Pengadilan berlangsung setelah Ruslan berhenti dari kedudukannya sebagai pejabat negara.
Penulis | : | Bayu Dwi Mardana Kusuma |
Editor | : | Bayu Dwi Mardana Kusuma |
KOMENTAR