Follow Us

Berani Periksa Menteri dan Jenderal yang Diduga Korupsi, Inilah Sosok Jaksa Agung yang Pernah Menentang Perintah Soekarno: Nasibnya Berakhir Tragis

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 02 Desember 2019 | 07:01
Upacara pelantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden R.I.S. oleh Mahkamah Agung Mr. Kusumah Atmadja tgl. 17/12/1949
dok. Internet

Upacara pelantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden R.I.S. oleh Mahkamah Agung Mr. Kusumah Atmadja tgl. 17/12/1949

Padahal saat Soeprapto menjabat Jaksa Agung, ia disegani oleh kalangan yang ingin mempermainkan hukum. Bahkan dia yang turun sendiri menuntut Sultan Hamid – Menteri Negara Kabinet Natsir – karena membantu pemberontakan bersama Westerling.

Jenderal Nasution dan anak-buahnya pun tak luput pernah merasakan diperiksa oleh seorang Soeprapto dan menjadi mereka tahanan rumah dan kota. Hasilnya, Nasution dicopot dari jabatan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD).

Tak hanya itu, ia juga pernah menuntut Ruslan Abdulgani pada bulan April 1957. Menteri luar negeri yang dinyatakan bersalah, menerima suap dan melanggar peraturan devisa oleh Mahkamah Agung. Waktu itu Ruslan membawa uang 11,000 dolar AS titipan dari pengusaha Tionghoa.

Baca Juga: Kisah Kemerdekaan Indonesia, Apa Maksud Soekarno Bilang, 'Pelacur Adalah Mata-mata yang Paling Baik di Dunia'?

Padahal, sebelumnya Presiden Soekarno meminta kasus tersebut dilakukan deponering dengan alasan kepentingan umum. Namun pada akhirnya Soekarno juga mengatakan bahwa ia tidak bisa berbuat apa apa jika memang Jaksa Agung ingin meneruskan kasus ini.

Akhirnya Ruslan Abdulgani divonis mengganti rugi sebesar Rp 5,000 rupiah dan dihukum satu bulan penjara. Pengadilan berlangsung setelah Ruslan berhenti dari kedudukannya sebagai pejabat negara.

Ruslan Abdulgani, Ny. Moekarto, Presiden Dwight Eisenhower dan Ibu Negara Mamie Eisenhower, Presiden Soekarno, Moekarto Notowidigdo di Amerika Serikat.
United States Information Service

Ruslan Abdulgani, Ny. Moekarto, Presiden Dwight Eisenhower dan Ibu Negara Mamie Eisenhower, Presiden Soekarno, Moekarto Notowidigdo di Amerika Serikat.

Kewenangan memeriksa menteri dan jenderal dimungkinkan, karena jaksa agung adalah penuntut umum tertinggi, termasuk dalam lingkup peradilan ketentaraan, berdasar UU Nomor 6/1950.

UU ini kemudian diadakan perubahan, yakni jaksa tentara tidak dapat menyerahkan berkas perkara tanpa persetujuan komandan tentara yang bersangkutan. Masa itu banyak jaksa di oditurat militer diisi oleh jaksa sipil dengan diberi pangkat militer tituler. Atas dasar UU Nomor 6/1950 ini pula, R. Soeprapto merangkap sebagai Jaksa Agung Militer. Beliau diberi pangkat letnan jenderal, seperti diatur dalam PP Nomor 24/1950.

Status Soeprapto yang bukan orang partai, membuat dirinya tidak memiliki kepentingan dalam suatu keputusan pengadilan. Alhasil bukan hanya tokoh nasionalis yang diseret ke pengadilan.

Baca Juga: Terlupakan dalam Sejarah Perjuangan Indonesia, Kenali Profil Perempuan Amerika yang Menulis Pidato Pertama Bung Karno dalam Bahasa Inggris

Bahkan dari kelompok Islam seperti KH Masykur, mantan Menteri Agama dalam kasus dugaan korupsi kain kafan dari Jepang. Jusuf Hasyim dengan dugaan membantu Darul Islam dan Kasman Singodimejo dalam kasus penghasutan di depan umum.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest