Fotokita.net -Pada 22 Juli 1967, R. Soeprapto ditetapkan sebagai Bapak Korps Kejaksaan berdasarkan Surat keputusan Jaksa Agung Maijen Sugih Arti No. Kep. 061/DA/7/1967.
Keputusan tersebut didasari atas jasa Soeprapto di bidang penegakan hukum dan undang-undang.
Soeprapto dianggap gigih dalam memberantas semua hambatan dalam penegakan hukum.
Yang terpenting adalah semasa menjabat sebagai Jaksa Agung, sifat kebapakannya sangat dirasakan oleh hampir setiap orang yang berada di bawah pimpinannya.
Hari ini 55 tahun lalu, R Soeprapto, Bapak Kejaksaan Republik Indonesia meninggal dunia pada 2 Desember 1964.
R Soeprapto menjabat sebagai Jaksa Agung selama sembilan tahun sejak 2 Desember 1950 hingga 4 Juli 1959.
Hingga saat ini, R Soeprapto menjadi satu-satunya Jaksa Agung yang menjabat selama sembilan tahun.
Dilahirkan pada 27 Maret 1897, Soeprapto sudah bekerja sebagai griffier (panitera) di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung di usia yang masih sangat muda, yaitu 19 tahun.

R Soeprapto menjabat sebagai Jaksa Agung selama sembilan tahun sejak 2 Desember 1950 hingga 4 Juli 1959.
Dikutip dari Harian Kompas, 1 Juli 1970, Soeprapto diangkat sebagai voorzitter pada Landraad Banyuwangi, Singaraja, Bali, dan Lombok pada tahun 1920 hingga 1929.