Fotokita.net - Beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi sempat melontarkan pernyataan tentang seluruh aset First Travel yang disita negara. Seketika, pernyataan itu menuai kritik tajam dari para korban yang gagal berangkat ibadah umrah.
Selama proses hukum berlangsung, seluruh aset First Travel disita negara, sedangkan para korban meminta agar aset tersebut bisa diberikan pada mereka. Hasil lelang nantinya akan dikembalikan ke negara oleh Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi mengatakan, hingga saat ini, bunyi keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.
"Dengan begitu, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua," katanya, Jumat (15/11/2019).
Kejaksaan Negeri Depok akan segera melakukan proses lelang terhadap barang sitaan pada kasus First Travel.

Jamaah melakukan gugatan karena bila aset First Travel disita Negara, hal tersebut memupus harapan jamaah untuk berangkat ke Tanah Suci. Sidang gugatan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (20/3/2019) ditunda hingga membuat mereka kecewa.
Dalam kasus penggelapan tersebut, negara tidak dirugikan. Namun dalam putusan persidangan dinyatakan bahwa barang bukti diperuntukan bagi negara. Dikatakan Kajari bahwa, pencucian uang berasal dari uang yang didapatkan dari pemilik agen perjalanan First Travel dari uang setoran umroh para korban.
"Kemudian uang dari nasabah Rp1 miliar ini dibelanjakan oleh bos First Travel untuk beli ini, ini, ini. Nah, kalau nanti (barang) dijual duitnya punya siapa?" ucapnya.
Dengan pertimbangan itu, kata dia, maka majelis hakim mengeluarkan terobosan berupa keputusan tersebut. "Dari pada ini uang jadi ribut dan konflik di masyarakat, akhirnya diputuskan agar uang tersebut diambil negara," tegasnya.
Yudi menjelaskan dan meminta agar para korban untuk menerima dan ikhlaskan uang itu sebagai bentuk sedekah. "Kalau mereka sudah niat umrah tapi diakalin (dibohongi), sudah sama itu (pahalanya) kalau di agama Islam," ucapnya.
Menurutnya uang yang dikembalikan pada negara akan dipakai untuk kepentingan banyak orang. "Dengan uang dikembalikan ke negara kan juga dipakai untuk kepentingan negara, untuk kepentingan orang banyak," pungkasnya.

Terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan,
Para korban umrah First Travel menyayangkan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok yang meminta jemaah umroh merelakan uangnya karena uang hasil lelang barang bukti akan diserahkan kepada negara.
Hal itu diungkapkan pengacara korban First Travel M. Lutfi Yazidmenanggapi pernyataan Kepala Kejari Depok Yudi Triadi yang bilang bahwauang hasil lelang tersebut bisa memunculkan keributan dan konflik di masyarakat. Sehingga, korban diminta untuk mengiklaskan uang tersebut diambil negara.
"Dia sebagai Kajari baru yang ditugaskan di Depok Jawa Barat tidak mengikuti perkara ini dari awal sehingga ia tidak paham persoalan tersebut seutuhnya. Kedua, sebagai seorang penegak hukum dan pemimpin di sebuah lembaga penegakan hukum yang dengan entengnya mengatakan 'ikhlaskan saja uang jamaah' ini menandakan ia tidak memiliki sensitivitas," ujar Lutfi dalam keterangan resminya, Jumat (15/11/2019).

Rumah Bos First Travel
Mengacu pada Surat Keputusan No. 589 Tahun 2017, menurut Lutfi, uang jemaah yang menjadi korban First Travel wajib kembali. Akan tetapi, sampai detik ini hal tersebut tidak dapat dilaksanakan.
"Semoga Menteri Agama yang baru Fahrur Rozi dapat membantu mencari solusi tuntas atas kasus FT," kata Lutfi.

Polisi menggelar tersangka kasus penipuan PT First Travel dengan menunjukan barang bukti dan tersangka di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (22/8). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman (kedua dari kiri), Anniesa Desvitasari (tengah), dan Siti Nuraidah Ha
Mungkin istilah sudah jatuh tertimpa tangga adalah istilah yang sesuai dengan apa yang dialami oleh ibu Eli ini.
Bagaimana tidak, sebelumnya ia menjadi korban penipuan agen First Travel kini malah harus menerima kenyataan pahit.
Uangnya yang diambil oleh agen First Travel ini bukannya dikembalikan tapi malah diserahkan ke pemerintah.
Ibu Eli ini sempat menceritakan kisahnya ini saat menjadi narasumber di ILC TVOne pada, Selasa (19/11/2019) malam.
Ia berjuang mendapatkan haknya kembali bersama dengan juru bicara korban First Travel.
Ibu Eli ini adalah seorang penjual nasi uduk yang sampai saat ini masih belum mendapatkan pemenuhan janji yang disampaikan oleh First Travel.
"Saya korban First Travel, yang janji - janjinya sampai saat ini belum saya dapatkan," ungkapnya.
Para korban First Travel ini bersati dalam sebuah wadah perkumpulan yang bernama Perkumpulan Agen Jamaah korban First Travel (Pajak FT).

Korban First Travel
Ibu Eli sendiri juga merupakan bagian dari perkumpulan tersebut yang hingga kini mengusahakan keadilan dan pergi ke berbagai tempat.
Sayangnya usaha mereka hingga kini masih belum kunjung menemukan keadilan.
"Saya juga ikut berjuang seperti ibu Eni katakan, pergi kesana kemari mencari keadilan. Sampai saat ini keadilan itu nggak ada," tuturnya.
Saat para korban ini berusaha mencari keadilan, Pengadilan Negeri Depok malah memutuskan aset sitaan dari First Travel akan disita oleh pemerintah.
Tak cuma itu, bahkan kabarnya aset tersebut akan dilelang.
"Akhirnya saya denger dari PN Depok, yang katanya asetnya mau dilelang, kemudian mau diberikan ke pemerintah," katanya.
Putusan ini pun malah membuat ibu Eli menjadi bertanya-tanya.
Dalam acara ILC tersebut Eli sempat mengatakan bahwa aset sitaan First Travel bukanlah hasil korupsi.
Ia pun sempat menanyakan kenapa malah aset tersebut disita pemerintah.
"Yang ingin saya pertanyakan, itu kan bukan uang korupsi? Kenapa harus diserahkan ke pemerintah?," ujarnya.
Penjual nasi uduk ini merasa tidak terima karena usahanya selama ini menabung untuk menunaikan ibadah ini tak kunjung terealisasi.
Ibu Eli mengaku kalau dirinya menabung dengan berjualan nasi uduk sejak pukul 03.00 WIB.
Ia merasa sangat kecewa dengan putusan yang diambil oleh PN Depok.
"Sedangkan saya taruh uang di First Travelitu boleh ngumpulin. Jujur saja saya hanya seorang pedagang nasi uduk. Yang ingin sekali menuaikan ibadah," ujarnya.
Ibu Eli sebenarnya memiliki keinginan untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci bersama sang ibu.
"Saya mengumpulkan sedikit demi sedikit. Saya berharap bisa pergi sama ibu saya," lanjutnya.
Kini janji tinggallah janji, First Travel yang seharusnya memberangkatkan Ibu Eli dan ibunya tak kunjung memberangkatkan mereka.
Sejak Maret 2017, ibu Eli mengatakan kalau jadwalnya ke Tanah Suci terus diundur.
"Tapi janjiFirst Traveltidak menepati. Yang akan memberangkatkan saya di tahun 2017 bulan Maret. Saya diundur - undur," ujar ibu Eli.
Pihak First Travel pun kemudian menawarkan untuk berangkat di bulan Ramadhan.
Namun untuk itu ia diminta tambahan uang sebesar Rp 2.5 juta per orang.
Padahal ibu Eli berniat berangkat dengan ibunya.
"Sampai ditawarkan satu, tambahan Rp 2,5 juta. Katanya itu tambahan dibulan Ramadhan,"
Ia pun mengatakan kalau dirinya berusaha sangat keras untuk menyetorkan uang sebesar Rp 5 juta ke pihak First Travel.
Ini semua dilakukannya demi dapat beribadah di Tanah Suci.
"Saya cari tambahan demi bisa menunaikan ibadah. Bisa tidak bisa, saya setorkan RP 5 juta untuk bedua," tuturnya.
Meski sudah berusaha sangat keras, ia dan ibunya tak kunjung diberangkatkan.
"Tapi akhirnya apa? Di bulan Ramadhan pun saya tidak diberangkatkan," terusnya.
Ibu Eli pun meminta keadilan atas apa yang terjadi padanya.
Uang yang jumlahnya tak bisa dikatakan sedikit ini tak kunjung balik.
Janji ke Tanah Suci juga tak terealisasi.
"Sampai saat ini saya mencoba mencari keadilan. Mungkin bagiFirst Travelatau pemerintah terkait, uang saya itu tidak berharga. Tapi untuk saya uang itu sangat berharga sekali," kata ibu Eli.
Kini sang ibu pun sudah tiada, tepatnya pada 17 September 2019.
Sang ibu meninggal sebelum keinginannya beribadah ke Tanah Suci tercapai.
"Sampai akhirnya ibu saya pun meninggal. Sampai dia belum menuaikan ibadahnya," ujarnya.
Sambil berkaca-kaca, ibu Eli sempat meminta semua pihak yang menangani kasus First Travel ini untuk bisa menolong korban agen tersebut.
Kini ibu Eli hanya berharap uangnya bisa kembali.
Meski sebenarnya ia masih berharap bisa berangkat ke Tanah Suci.
"Saya minta yang menanganiFirst Travel, coba tolong dilihat. Saya mungkin orang yang tidak punya apa - apa. Saya sangat berharap sekali uang itu dikembalikan, atau saya diberangkatkan?," tutupnya.