Follow Us

Kepala Kejari Depok Enteng Bilang Ikhlaskan Uang Umrah Sebagai Sedekah, Korban First Travel Makin Nelangsa: Tabungan Belasan Tahun Lenyap, Rencana Ibadah di Tanah Suci Pun Hilang Begitu Saja

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 17 November 2019 | 06:36
Korban First Travel tak akan bisa mendapatkan ganti rugi sama sekali karena asetnya dijual negara
Tribun News dan Kompas.com/Kristianto Purnomo

Korban First Travel tak akan bisa mendapatkan ganti rugi sama sekali karena asetnya dijual negara

Fotokita.net - Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi tentang seluruh aset First Travel yang disita negara sampai saat ini masih menuai kontroversi di antara para korban yang gagal berangkat ibadah umrah.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi mengatakan, hingga saat ini, bunyi keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.

"Dengan begitu, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua," katanya, Jumat (15/11/2019).

Kejaksaan Negeri Depok akan segera melakukan proses lelang terhadap barang sitaan pada kasus First Travel.

Baca Juga: Tunaikan Ibadah Umrah Bareng Suami, Intip Foto-foto Bagian Dalam Jet Pribadi yang Ditumpangi Maia Estianty ke Tanah Suci

Selama proses hukum berlangsung, seluruh aset First Travel disita negara, sedangkan para korban meminta agar aset tersebut bisa diberikan pada mereka. Hasil lelang nantinya akan dikembalikan ke negara oleh Kejaksaan.

Terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan,
Kompas.com

Terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan,

Dalam kasus penggelapan tersebut, negara tidak dirugikan. Namun dalam putusan persidangan dinyatakan bahwa barang bukti diperuntukan bagi negara. Dikatakan Kajari bahwa, pencucian uang berasal dari uang yang didapatkan dari pemilik agen perjalanan First Travel dari uang setoran umroh para korban.

"Kemudian uang dari nasabah Rp1 miliar ini dibelanjakan oleh bos First Travel untuk beli ini, ini, ini. Nah, kalau nanti (barang) dijual duitnya punya siapa?" ucapnya.

Dengan pertimbangan itu, kata dia, maka majelis hakim mengeluarkan terobosan berupa keputusan tersebut. "Dari pada ini uang jadi ribut dan konflik di masyarakat, akhirnya diputuskan agar uang tersebut diambil negara," tegasnya.

Yudi menjelaskan dan meminta agar para korban untuk menerima dan ikhlaskan uang itu sebagai bentuk sedekah. "Kalau mereka sudah niat umrah tapi diakalin (dibohongi), sudah sama itu (pahalanya) kalau di agama Islam," ucapnya.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest