
Terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan,
Para korban umrah First Travel menyayangkan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok yang meminta jemaah umroh merelakan uangnya karena uang hasil lelang barang bukti akan diserahkan kepada negara.
Hal itu diungkapkan pengacara korban First Travel M. Lutfi Yazidmenanggapi pernyataan Kepala Kejari Depok Yudi Triadi yang bilang bahwauang hasil lelang tersebut bisa memunculkan keributan dan konflik di masyarakat. Sehingga, korban diminta untuk mengiklaskan uang tersebut diambil negara.
"Dia sebagai Kajari baru yang ditugaskan di Depok Jawa Barat tidak mengikuti perkara ini dari awal sehingga ia tidak paham persoalan tersebut seutuhnya. Kedua, sebagai seorang penegak hukum dan pemimpin di sebuah lembaga penegakan hukum yang dengan entengnya mengatakan 'ikhlaskan saja uang jamaah' ini menandakan ia tidak memiliki sensitivitas," ujar Lutfi dalam keterangan resminya, Jumat (15/11/2019).

Rumah Bos First Travel
Mengacu pada Surat Keputusan No. 589 Tahun 2017, menurut Lutfi, uang jemaah yang menjadi korban First Travel wajib kembali. Akan tetapi, sampai detik ini hal tersebut tidak dapat dilaksanakan.
"Semoga Menteri Agama yang baru Fahrur Rozi dapat membantu mencari solusi tuntas atas kasus FT," kata Lutfi.

Polisi menggelar tersangka kasus penipuan PT First Travel dengan menunjukan barang bukti dan tersangka di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (22/8). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman (kedua dari kiri), Anniesa Desvitasari (tengah), dan Siti Nuraidah Ha
Mungkin istilah sudah jatuh tertimpa tangga adalah istilah yang sesuai dengan apa yang dialami oleh ibu Eli ini.
Bagaimana tidak, sebelumnya ia menjadi korban penipuan agen First Travel kini malah harus menerima kenyataan pahit.
Uangnya yang diambil oleh agen First Travel ini bukannya dikembalikan tapi malah diserahkan ke pemerintah.