Follow Us

Tabungan Pergi ke Tanah Suci Tak Kunjung Kembali, Pedagang Nasi Uduk Korban Penipuan First Travel Ini Cuma Bisa Ratapi Nasib Depan Kamera. Ibunya yang Ingin Jalani Umrah Bersama Pun Telah Tiada

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 30 November 2019 | 07:29
Terdakwa penipuan First Travel, dari kiri ke kanan: Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Terdakwa penipuan First Travel, dari kiri ke kanan: Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki

Fotokita.net - Beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi sempat melontarkan pernyataan tentang seluruh aset First Travel yang disita negara. Seketika, pernyataan itu menuai kritik tajam dari para korban yang gagal berangkat ibadah umrah.

Selama proses hukum berlangsung, seluruh aset First Travel disita negara, sedangkan para korban meminta agar aset tersebut bisa diberikan pada mereka. Hasil lelang nantinya akan dikembalikan ke negara oleh Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi mengatakan, hingga saat ini, bunyi keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.

"Dengan begitu, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua," katanya, Jumat (15/11/2019).

Kejaksaan Negeri Depok akan segera melakukan proses lelang terhadap barang sitaan pada kasus First Travel.

Baca Juga: Tunaikan Ibadah Umrah Bareng Suami, Intip Foto-foto Bagian Dalam Jet Pribadi yang Ditumpangi Maia Estianty ke Tanah Suci

Jamaah melakukan gugatan karena bila aset First Travel disita Negara, hal tersebut memupus harapan jamaah untuk berangkat ke Tanah Suci. Sidang gugatan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (20/3/2019) ditunda hingga membuat mereka kecewa.
Warta Kota

Jamaah melakukan gugatan karena bila aset First Travel disita Negara, hal tersebut memupus harapan jamaah untuk berangkat ke Tanah Suci. Sidang gugatan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (20/3/2019) ditunda hingga membuat mereka kecewa.

Dalam kasus penggelapan tersebut, negara tidak dirugikan. Namun dalam putusan persidangan dinyatakan bahwa barang bukti diperuntukan bagi negara. Dikatakan Kajari bahwa, pencucian uang berasal dari uang yang didapatkan dari pemilik agen perjalanan First Travel dari uang setoran umroh para korban.

"Kemudian uang dari nasabah Rp1 miliar ini dibelanjakan oleh bos First Travel untuk beli ini, ini, ini. Nah, kalau nanti (barang) dijual duitnya punya siapa?" ucapnya.

Dengan pertimbangan itu, kata dia, maka majelis hakim mengeluarkan terobosan berupa keputusan tersebut. "Dari pada ini uang jadi ribut dan konflik di masyarakat, akhirnya diputuskan agar uang tersebut diambil negara," tegasnya.

Yudi menjelaskan dan meminta agar para korban untuk menerima dan ikhlaskan uang itu sebagai bentuk sedekah. "Kalau mereka sudah niat umrah tapi diakalin (dibohongi), sudah sama itu (pahalanya) kalau di agama Islam," ucapnya.

Menurutnya uang yang dikembalikan pada negara akan dipakai untuk kepentingan banyak orang. "Dengan uang dikembalikan ke negara kan juga dipakai untuk kepentingan negara, untuk kepentingan orang banyak," pungkasnya.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest