Apa saja kasusnya?
1. Dilaporkan karena dianggap menista hadis
Pada 2018, Ade Armando pernah dilaporkan oleh Majelis Taklim Nahdlatul Fatah karena sejumlah postingan di Facebook Ade dianggap menista hadis.
Pimpinan Majelis Taklim Nahdlatul Fatah, Salman, melaporkan Ade ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/1/2018).
Kata Salman saat itu, salah satu yang Ade katakan adalah hadis tidak sesuai dengan apa yang diucapkan dan dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Ribuan Orang Berkumpul di Kabah
Misalnya, kata Salman, ada hadis yang melarang menyambut tahun baru dengan cara berlebihan karena tidak dibenarkan oleh syariat.
Sementara itu, dalam postingannya, Ade menganggap larangan itu menyusahkan hidup. Padahal, kata dia, hadis itu menekankan bahwa jika umat berpegang teguh pada Al Quran dan hadis, maka tak akan tersesat.
Salman membawa sejumlah bukti berupa satu bundel dokumen berisi enam halaman screenshoot postingan Ade Armando di Facebook.
Ia diduga melanggar pasal 128 UU ITE dan jucto pasal 56 ayat 1 KUHP. Salman selaku pelapor menerima laporan polisi Nomor LP/16/I/2018/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2018.